Kunjariyanto. (Dok. pribadi) |
Pada 24 Januari 2022 telah dilaksanakan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI. Dalam raker dan RDP tersebut telah membuat beberapa kesepakatan.
Kesepakatan tersebut yaitu ; (1) Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI) dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. (2). Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. (3) Tentang tahapan, program, dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu.
Setelah terjadinya kesepakatan penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak 2024, KPU RI menindaklanjuti dengan menerbitkan surat Keputusan (SK) Nomor 21 Tahun 2022 yang berisi tentang penetapan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal Pemungutan suara pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024.
Sebagaimana pasal 167 ayat 6 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jadi, jika dihitung mundur maka tahapan pemilu serentak Pemilu 2024 akan dimulai pada Juni 2022.
Tahapan Pemilu
Di kalangan warga masyarakat masih banyak yang tidak tahu tentang apa saja tahapan-tahapan pemilu. Sebagian masyarakat mengetahui tahapan pemilu hanya berkisar tentang pemutakhiran data pemilih, pencalonan peserta pemilu, kampanye dan pemungutan serta penghitungan suara. Padahal tahapan pemilu sangat banyak sekali. Wajar saja hal ini terjadi, karena itu tahapan-tahapan yang menyedot perhatian warga masyarakat.
Lalu apa saja tahapan pemilu? Merujuk pada pasal 167 ayat 4 UU No. 7 Tahun 2017 menjelaskan secara detail tentang tahapan penyelenggaraan Pemilu. Ada 11 tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu, yaitu ; a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu; b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar • Pemilih; c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; d. penetapan Peserta Pemilu; e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; f. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; g. masa Kampanye Pemilu; h. Masa Tenang; i. pemungutan dan penghitungan suara; J. penetapan hasil Pemilu; dan, k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Terkait dengan rincian tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana di atas, KPU membuat Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu. PKPU merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang, PKPU ini akan menjadi panduan dan rujukan bagi penyelenggara, peserta pemilu dan stakeholders kepemiluan, dalam menjalankan Pemilu.
Saat ini KPU telah membuat PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu yang telah dikirim kepada DPR untuk dilakukan konsultasi. Hal ini sejalan dengan pasal 75 ayat 4 UU No.7 Tahun 2017. Sebelum menerbitkan PKPU, KPU harus melakukan konsultasi. Konsultasi PKPU akan dilakukan KPU dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Setelah dilakukan konsultasi, maka PKPU tersebut akan menjadi peraturan yang diundangkan dan untuk dapat dilaksanakan. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar