Kemnaker RI Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Migran - Soeara Moeria

Breaking

Jumat, 26 November 2021

Kemnaker RI Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Migran

 

Stafsus Menaker, Hindun Anisah sampaikan materi.
Jepara, soearamoeria.com - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktur Bina Penempatan dan  Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) melakukan sosilisasi perlindungan pekerja migran di Hall Maribu, Jepara, Jum'at (26/11/2021).


Direktur BP2PMI Rendra Setiawan dalam sambutan pengantarnya menyatakan bahwa perlindungan tenaga kerja migran Indonesia di luar negeri menjadi kewajiban bersama antara negara pengirim dan negara pengguna tenaga kerja migran selama pekerja migran tersebut melalui jalur resmi sesuai kompetensinya.


"Pemerintah Indonesia sudah menandatangani nota kesepahaman dengan negara-negara tujuan pekerja migran dari Indonesia untuk melindungi mereka," kata Rendra.


"Kami berharap, melalui sosialisasi perlindungan pekerja migran ini, masyarakat bisa memahami proses dan prosedur menjadi pekerja migran yang kompeten, bukan melalui jalur illegal," sambung Rendra.


Sementara itu, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Hindun Anisah mengatakan perlindungan pekerja migran ini harus dimulai sejak sebelum berangkat, sesampai di negara tujuan hingga pada saat kembali pulang ke kampung halaman harus dipastikan sesuai aturan yang berlaku.


"Perlindungan sejak mau berangkat dipastikan bahwa calon pekerja migran mempunyai persyaratan kompetensi yang dibutuhkan melalui pelatihan-pelatihan," kata Hindun.


"Tidak boleh ada lagi pekerja migran yang tidak memiliki sertifikat kompetensi, tidak menguasai bahasa asing atau bahasa negara tujuan serta  melalui proses dan prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah," sambung Hindun.


"Perlindungan pekerja migran ini harus mulai dari hilir sampai hulu. Pemerintah pusat, pemerintah daerah bahkan pemerintah desa wajib melindungi warganya yang menjadi pekerja migran. Jangan sampai ada lagi pekerja migran yang menggunakan identitas NIK orang lain sehingga menimbulkan masalah di kemudian hari," pungkas Hindun.


Sosialisasi dihadiri juga Sekjen Garda BMI Ilyas Pangestu dan perwakilan Dinas UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara serta diikuti lebih dari 200 peserta. (za)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar