Peresmian desa anti politik uang di Dongos, Jepara. (Istimewa) |
Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi (Kordiv.) Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, Komisioner Bawaslu Jepara, Kepala Desa Dongos, Perangkat Desa, BPD, Organisasi Masyarakat, Tokoh Agama, PKK, dan Karang Taruna.
Peresmian dilakukan dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) oleh Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko dan dilanjut pembacaan deklarasi anti politik uang oleh Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara dengan Kepala Desa Dongos yang diwakili oleh Sekretaris Desa (Carik) Desa Dongos.
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meluaskan mitra Bawaslu sebagai pengawas partisipatif dalam menekan politik uang khususnya di wilayah Kabupaten Jepara. Ia meneruskan, politik uang masih menjadi problem yang sudah menjadi budaya di masyarakat, untuk itu Bawaslu ingin mencetak kader-kader yang bisa meminimalisir hal tersebut.
"Dengan dibentuknya Desa Dongos sebagai desa anti politik uang, maka kami mengajak masyarakat untuk menjadi mitra kami dalam pencegahan politik uang, ini adalah awal dari pembinaan yang akan kami lakukan ke depan dengan memberikan pendidikan politik dan mencetak kader pengawas partisipatif," kata Sujiantoko.
Sementara itu Petinggo Dongos, M Sholeh mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Jepara karena telah mengadakan kegiatan desa mitra di desa Dongos ini. Selain itu ia menambahkan, mengenai maksud dan tujuan diadakannya kegiatan ini ialah agar bisa menekan dan meminimalisir politik uang dan tidak dikotori dengan jual beli suara saat berpolitik.
Penandatanganan MoU desa anti politik uang. (Foto: Istimewa) |
Sampai saat ini Bawaslu Jepara sudah mempunyai 10 desa mitra yaitu yang bertajuk 6 desa pengawasan dan 4 desa anti politik uang. Antara lain Desa Anti Politik Uang yaitu Dongos, Sukodono, Tempur, Karimunjawa. Sedangkan desa pegawasan antara lain Desa Sowan Kidul, Papasan, Kawak, Petekeyan, Klepu, dan Clering.
Acara dilanjutkan dengan peresmian yang digelar secara simbolis yaitu dengan penarikan tirai antara Ketua Bawaslu Jepara dan Petinggi Desa Dongos yang diwakili oleh Carik dan diikuti seluruh tamu undangan yang hadir pada waktu itu.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Ananingsih mengimbau kepada masyarakat Dongos agar pro aktif melapor apabila terdapat pelanggaran politik uang. Ia juga menjelaskan mengenai kerja kerja Bawaslu dalam mencegah pelanggaran pemilu.
“Terkait penanganan pelanggaran politik uang itu bukan semata tugas dari Bawaslu saja, tapi juga masyarakat semuanya berhak melaporkan setiap kejadian yang termasuk pelanggaran pemilu, karena itu termasuk dari pencegahan dari masyarakat sendiri sebagai pengawas partisipatif,” imbaunya.
Setelah diresmikannya Desa Dongos sebagai Desa Anti Politik Uang kedepan Bawaslu akan melakukan pembinaan secara berkelanjutan untuk menanamkan kesadaran terkait menolak politik uang. Bawaslu Jepara akan menambah desa binaan selama 2021 ini sebagai upaya menjalin kerjasama dengan beberapa kepala desa di Kabupaten Jepara. (sm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar