Perda Penyandang Disabilitas Sudah Bagus, Tinggal Implementasinya - Soeara Moeria

Breaking

Minggu, 14 Juni 2020

Perda Penyandang Disabilitas Sudah Bagus, Tinggal Implementasinya

Bedah Perda Disabilitas bersama Koordinator Fitra Jateng.
Jepara, soearamoeria.com - Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2019 tentang penyandang disabilitas yang disahkan pada 9 Desember 2019 sudah bagus karena mengakomodir 22 hak bagi penyandang disabilitas.

Hal itu disampaikan Mayadina Rohma Musfiroh pada diskusi peningkatan kapasitas dan bedah perda yang diselenggarakan Dewan Pengurus Cabang  Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Jepara di Desa Geneng Kecamatan Batealit Kabupaten pada Minggu (14/6/2020).

"Pengakuan terhadap 22 hak penyandang disabilitas ini sangat progresif dan terdapat semangat pemerintah Kabupaten Jepara untuk melibatkan semua OPD untuk terlibat dalam Perda ini. Ada semangat mainstreaming dalam Perda nomor 7 tahun 2019 ini. Pengakuan atas 22 hak ini bisa kita tagih implementasinya dan implikasinya dalam proses perencanaan dan penganggaran," ujar Maya.

Koordinator Forum untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa tengah ini menyoroti kemampuan daerah dalam membiayai dampak diterbitkannya Perda.

"Jika mengacu pada pendapatan asli daerah Kabupaten Jepara, mestinya perencanaan penganggaran kita bisa mengakomodir pelaksanaan pemberian hak penyandang disabilitas  sebagaimana tercantum pada Bab V pasal 27," lanjut Dekan  Fakultas Hukum dan Syari'ah UNISNU ini.

"Pasal 80 ayat 1 memperkuat lagi, Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran bagi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," jelas Maya.

Pendanaan ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumberdana lain yang sah dan tidak mengikat.

"Dari pencermatan kami di APBD 2020, sebelum ada perubahan untuk Covid-19, terdapat anggaran 604 juta yang terkait penyandang disabilitas dari total 12 milyard untuk kelompok urusan sosial," papar Maya.

Dalam diskusi yang diikuti 7 Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis) juga dibincangkan juga kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Desa (Pemdes). 

"Diperlukan Peraturan Bupati (Perbup) agar ada pembagian  kewenangan antara Pemda dan Pemdes agar tidak tumpang tindih, karena pasal 71 juga mengatur peran serta Pemdes. Kita berharap ada pembagian kewenangan yang jelas," tutur Maya.

Sementara itu, Adib Budiono dari Sahabat Difa Jepara menanyakan kecilnya perhatian terhadap penyandang disabilitas.

"Kami memang pernah diberikan pelatihan untuk pemberdayaan ekonomi dan kewirausahaan, namun tidak disertai tindak lanjut untuk akses permodalan dan pemasaran sehingga tidak  mampu bertahan untuk melanjutkan usaha," kata Adib yang lulusan Fakultas Biologi Universitas Negeri Semarang.
.
"Kami berharap dengan adanya perda ini, kehidupan dan penghidupan para  penyandang disabilitas menjadi lebih baik," kata Adib. (za)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar