Kebijakan New Normal, PKB Jepara Minta Pesantren Diperhatikan - Soeara Moeria

Breaking

Jumat, 29 Mei 2020

Kebijakan New Normal, PKB Jepara Minta Pesantren Diperhatikan

Pondok pesantren merupakan salah satu lembaga terdampak covid-19.
Jepara, soearamoeria.com - Ketua DPC PKB Jepara, KH. Nuruddin Amin meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jepara untuk mengintegrasikan pesantren dan tempat ibadah dalam kebijakan new normal.

Pemda Jepara harus memperhatikan sektor pendidikan yang sangat dibutuhkan bagi perkembangan pendidikan anak, termasuk pesantren yang proses belajar mengajarnya memang dilakukan secara komunal (bersama-sama).

Gus nung menilai selama berlangsungnya pandemi covid-19 pondok pesantren yang berjumlah 303 (data Kemenag) mengalami dampak yang signifikan. Sekitar 20 ribu santri dipulangkan, sementara mayoritas wali santri yang memiliki tingkat ekonomi ke bawah juga tidak memiliki kemampuan menfasilitasi pembelajaran daring, membayar iuran bulanan, belum lagi bertambahnya kebutuhan keluarga lainnya.

Sementara di sisi lain, pesantren juga harus memikirkan kelangsungan hidup para pengajar ustad/ ustadahnya.

Oleh karena pondok pesantren yang tetap melakukan aktivitas pembelajaran ini memerlukan anggaran untuk operasional dan bantuan lainnya yang dapat membantu keberlangsungan lembaga.

Hal yang juga penting dilakukan adalah sosialisasi panduan teknis dari pemerintah mengenai bagaimana menerapkan “New Normal” dalam proses belajar mengajar di pondok pesantren agar sesuai dengan protokol kesehatan dan memutus rantai penyebaran covid 19.

“Secepatnya, kami akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemda Jepara dan para stakeholders untuk mengantisipasi dan mencari solusi bersama agar pondok pesantren dengan segala potensinya dapat tetap mensupport pembinaan akhlak anak bangsa,” tambahnya. 

Pemerintah imbuhnya juga harus memberikan bantuan nyata kepada pesantren, misalnya fasilitasi rapid test dan pemeriksaan swap, pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan dan ekonomi pesantren, untuk santri yang kembali ke pesantren minimal selama 14 hari (mengikuti ketentuan isolasi mandiri), penyediaan sarana dan prasarana belajar, penyiapan standar operasional prosedur (SOP) atau prosedur tetap (protap) beserta petunjuknya serta alokasi anggaran khusus selama masa new normal. 

Apalagi Pemerintah Kabupaten Jepara, telah menganggarkan dana sebesar Rp. 203 milyar. “Anggaran ini harus dikawal agar dapat dialokasikan tepat sasaran,” pungkas Gus Nung. (sm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar