Tertib Regulasi dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah - Soeara Moeria

Breaking

Senin, 20 Januari 2020

Tertib Regulasi dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

Kebijakan Publik
Judul Buku : Kebijakan Publik
Pengarang Buku : Hayat, S.A.P., M.SI.
Penerbit Buku : Intrans Publishing
Kota Penerbitan Buku : Kota Malang
Tahun Terbit : 2018
Ketebalan Buku : 145 Lembar

Peresensi : Chriswulan Wijaya, Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Islam Malang (UNISMA)   


Produk hukum daerah merupakan sebulan instrumental regulasi Yang harus terintegrasi dengan sistem  otonomi daerah. Hal ini sebagai konsekuenak dari sistem otonomi daerah Yang itu sendiri daerah nya bersendirikan kemandirian dan bukan merupakan suatu bentuk ke bebas an Suatu satu an Pemerintahan Yang merdeka penuh. Kemandirian itu mengandung arti bahwa daerah Berhak mengatur dan mengurus urusan rumah tangga pemerintahan nya sendiri namun tetap dalam Koridor negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam sistem negara kesatuan, pemerintahan daerah bukan negara bagian yang mempunyai kedaulatan sendiri bagaimana dalam sistem negara federal. Produk hukum daerah mempunyai peran yang strategis dalam mendorong terwujudnya penyelenggaraan otonomi daerah.

Untuk itu tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa setiap penyelenggara pemerintah dareah dituntut untuk memahami tertib regulasi. Tercapainya pemerintahan yang baik adalah salah satu dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kualitas pelayanan publik menjadi salah satu barometer kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan. Pelayanan yang baik dan berkualitas tentunya mempunyai dampak yang positif terhadap penilaian masyarakat terhadap aspek pelayanan yang diberikan. Namun, demikian reformasi birokrasi menjadi tonggak keterbukaan dan tranasparansi dibangun berdasarkan nilai-nilai akuntabilitas dan aksesibilitas.

Evaluasi dengan menggunakan tipe sistematis atau juga sering disebut sebagai evaluasi ilmiah merupakan evaluasi yang mempunyai memampuan lebih baik untuk menjalankan evaluasi kebijakan dibandingkan dengan tipe evaluasi lain nya. Evaluasi menjadi alternatif untuk memperbaiki kelemahan dalam program. Ada proses klarifikasi dan kritik yang memangun dalam pelaksanaan kebijakan. Nilai dalam kebijakan dapat dikongkretkan dengan mengoperasikan tujuan dan target yang ingin dicapai. Evaluasi kebijakan menjadi instrumen dan alat untuk menganalisis kebijakan, termasuk rumusan masalah dan rekomendasi. Hal yang akan diberikan dengan masukan dan teko kena terhadap rumusan dapat dirumuskan ulang dengan mengacu pada relevansi metode-metode yang ada. Sehingga menghasilkan tujuan da target yang lebih baik. Pemahaman tertib regulasi sangat dibutuhkan oleh para pembentuk produk hukum daerah. Hal ini dilatarbelakangi banyak bermunculan nya produk hukum yang tidak sesuai baik secara kewenangan, prosedur, substansi dan implementasi dengan peraturan perundang – undangan.

Kebijakan atau program dapat dikatakan baik atau buruk, sesuai dengan target atau tidak dapat dilihat dari fakta dalam pelaksanaan kebijakan dan nilai yang terkandung dalam kebijakan tersebut. Kebijakan harus memberikan dampak yang luas dalam pelaksanaan ya, tidak hanya bagi individu, kelompok ataupun masyarakat. Semua dapat menerima manfaat kebijakan yang dilakukan. Secara langsung, setiap evaluasi kebijakan harus didukung oleh instrumen dan fasilitas pendukungnya sebagai bukti, bahwa kebijakan telah dilaksanakan secara baik dan benar. Setiap kebijakan mempunyai tujuan ganda. Selain untuk mencapai tujuan yang diharapkan dalam program atau kebijakan. Sementara itu, setiap evaluasi kebijakan mempunyai fungsi utama dalam analisisnya. Dunn (2003:609-611) mengungkapkan fungsi-fungsi dari evaluasi kebijakan, sebagai bahan informasi untuk mengetahui kinerja kebijkan yang sudah dilakukan.

Hadirnya buku ini sebetulnya hendak disiapkan untuk memberikan pemahaman secara konseptual proses administrasi yang ada didalam masing-masing tahapan kebijakan publik terutama pada aspek tahapan evaluasi, reformasi dan formulasi. Buku ini menjadikan referensi yang baik untuk dijadikan sebagai rujukan pemerintah dalam melakukan proses kebijakan publik dan menjadi pedoman dan inspirasi dalam pengambilan keputusan dan pengambilan kebijkan publik. Menjadi rekomendasi bagi para akademisi, tenaga pengajar manapun mahasiswa untuk dipelajari dan diterapkan salam sektor publik. 

Menjadi bahan pengayaan dalam menjalankan evaluasi dan reformasi kebujkanakan publik, meningkatkan kualitas pelayanan dan Good Governance, reformasi birokrasi dan melakukan penilaian terhadap kinerja aparatur sipil negara dan mengakomodirnya prinsip-prinsip Good Govenance secara Komprehensif. Buku ini juga memberikan gambaran sabar global tentang teori dan konsep yang dibangun dalam rangka mengembangkan dan mengoptimalkan kebijakan publik. Disisi lai buku ini juga mengkaji tentang reformasi birokrasi menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam proses manajemen pelayanan publik. Saya berharap buku ini memberikan perprektif dalam memahami kebijakan publik. Dan semoga menjadi pelengkap buku-buku kajian kebijakan publik yang sudah ada yang dapat menginspirasi para pembaca.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar