Peran Pancasila dalam Hubungan Negara dengan Agama - Soeara Moeria

Breaking

Minggu, 19 Januari 2020

Peran Pancasila dalam Hubungan Negara dengan Agama

Pendidikan Pancasila
Judul : PENDIDIKAN PANCASILA
Penulis : M. Taufik, S.H., M.H., dkk
Penyunting : Hayat dan H. Suratman
Penerbit : Baskara Media
Tahun : cetakan pertama, juli 2018
Tebal : xii + 382 halaman
ISBN : 978-602-50306-7-3
Peresensi: Jalaludin Muhamad, mahasiswa Universitas Islam Malang
     
Agama merupakan realitas yang berada di sekeliling manusia. Masing-masing manusia memiliki kepercayaan tersendiri akan agama yang dianggapnya sebagai sebuah kebenaran (trust). Agama yang telah menjadi kebutuhan manusia ini tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sosial manusia tersebut.
       
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Indonesia dengan pancasila telah memberikan gudiance soal relasi agama dengan negara secara universal. Artinya secara eksplisit maupun emplisit, pancasila memeang telah dirancang oleh the founding fathers untuk mengakomudir segala problematika dan keberlangsungan hidup agama-agama di Indonesia dalam kaitannya dengan kebangsaan dan kenegaraan, baik dimasa lampau maupun kebutuhan saat ini dan ke depan.
      
Munculnya tuntutan konkretisasi nilai agama dalam kehidupan bernegara memunculkan pebedaan yang tidak kunjung selesai mengenai relasi antara negara dan agama. Para ahli merumuskan beberapa teori untuk menganalisis relasi antara, negara dan agama yang antara lian dirumuskan dalam 3 (tiga) paradigma, yaitu paradigma integralistik, paradigma simbiotik, paradigma sekularistik.
       
Paradigma integralistik ini memunculkan paham negara agama atau teokrasi. Dalam paham teokrasi, agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat di pisahkan. Negara menyatu dengan agama, karena pemerintah dijalankan berdasarkan firman-firman tuhan, segala tata kehidupan dalam bermsyarakat, bangsa dan negara dilakukan atas titih Tuhan.
      
Menurut Roeslan Abdoelgani, sebagaimana dikutip oleh Kaelan, menegaskan bahwa negara Teokrasi, menurut ilmu kenegaraan dan filsafat kenegaraan mengandung arti bahwa dalam suatu negara, kedaulatan berasal dari firman Tuhan.
      
Paradigma simbiotik Secara umum, dapat didefinisikan sebagai hubungan antara dua entitas yang salng menguntungkan bagi peserta hubungannya. Dalam konteks relasai negara dan agama, bahwa antara nrgara dan agama saling memerlukan.
          
Dalam hal ini agama memerlukan negara kerena dengan negara, agama dapat berkembang. Sebaliknya, negara juga memerlukan agama, karena dengan agama negara dapat berkembang dalam bidang etika dan moral- sepiritual.
      
Karena sifatnya yang sebiotik, hukum agama masih mempnyai peluang untuk mewarnai hukum-hukum negara, bahkan dalam masalah tertentu tidak menutup kemungkinan hukum agama dijadikan sebagai hukum negara.
      
Dalam kontks paradigma sembiotik ini, Ibnu Taimiyah mengatakan adanya kekuasaan yang mengatur kehidupan manusia merupakan kewajiba agama yang paling besar, karena tanpa adanya negara maka agama tidak dapat berdiri tegak. Pendapat Ibnu Taimiyah tersebut kmelegimitasi bahwa negara dan agama merupakan dua entitas yang berbda, tetapi saling membutuhkan. Oleh karenanya, kontitusi yang berlaku dalam paradigma ini tidak saja berasal dari adanya social contrack, tetapi bisa saja diwarnai oleh hukum agama.
      
Paradigma sekularistik merupakan paradigma yang menolak dua paradigma diatas. Paradigma ini mengajukan pemisaha (disparitas) agama atas negara dan pemisah negara atas agama.

Negara dan agama merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan yang berbeda di bidangnya masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi.
     
Paradigma ini, memunculkan negara sekuler. Dalam negara sekuler, tidak ada hubungan antara sistem kenegaraan dengan agama. Dalam paham ini, negara adalah urusan hubungan manusia dengan manusia lain, atau urusan dunia. Sedangkan agama adalah hubungan manusia dengan Tuhan. Dua hal ini menurut sekuler adalah dua hal yang tidak dapat disatuhkan. Sekalipun ini memisahkan antara agama dengan negara, akan tetapi pada lazimnya negara sekuler membebaskan warga negaranya untuk memeluk agama apa saja yang mereka yakini dan negara tidak intervensif dalam urusa-urusan agama (syari’at).
Oleh karena itu, sebagai bahan komparasi dalam memahami hubungan negara dengan agama dalam pancasial atau negara kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa adalah melalui beberapa kajian.
    
Hubungan negara dengan agama menurut pancasila adalah berdasarkan atas tuhan yang Maha Esa dan atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini ternuat dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 yaitu pokok pikiran keempat. Rumusan yang demikian ini menunjukan bahwa negara Indonesia yang berdasarkan pancasila adalah bukan negara sekuler yang memisahkan antara negara dengan agama, karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat (1), bahwa negara adalah berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa.
     
Demikian pula makna yang terkandung dalam pasal 29 ayat (1) tersebut juga mengandung suatu pengertian  bahwa negara Indonesia adalah negara yang bukan berdsarkan pada suatu agama tertentu atau bukan nagara agama dan juga bukan negara Theokrasi. Negara pada hakikatnya mengakomudir segala bentuk agama dan menjamin kehidupan agama dan umat beragama, karena beragama merupakan hak asasi yang bersifat mutlak. Dalam kaitannya dengan pengertian negara yang melindungui seluruh agama-agama di seluruh wilayah tumpah darah, pasal 29 ayat (2) memberikan kebebasa kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketakwaan masing-masing.
      
Hubungan agama dan negara menurut paham Theokrasi bahwa antara agama dengan negara tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama, pemerintah dijalankan atas wahyu dari Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara didasarkan wahyu dari Tuhan. Dengan demikian agama menguasai  masyarakat politis.
     
Dalam sistem negara theokrasi langsung, kekuasaan adalah otoritas Tuhan. Adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan dan yang memerintah adalah Tuhan. Dalam sejarah perang dunia 11, Rakyat Jepang rela mati demi Kaisarnya, karena menurut kepercayaan mereka, Kaisar adalah anak Tuhan.

Doktrin- doktrin dan ajara-ajaran bekembang dalam negara theoktrasi langsung, sebagai upaya memperkuat dan meyakinkan masyarakat terhadap kekuasaan Tuhan dalam negara.
     
Negara Theokrasi tidak langsung menyatakan bahwa pemerintahan bukan diperintah langsung oleh Tuhan, melainkan Kepala Negara atau Raja yang memiliki otoritas atas nama Tuhan (semuanya memerintah atas kehendak Tuhan).
      
Negara merupaka penjelmaan dari kekuasaan Tuhan, oleh karena itu kekuasaan Raja dalam suatu negara adalah kekuasaan yang berasal dari tuhan. Seluruh sistem dan norma berdasarkan firman-firman Tuhan. Demikian kedudukan negara Theokrasi dimana firman Tuhan, norma agama serta otoritas Tuhan menyatu dengan negara.

Kelebihan
    1. di dalam buku ini dijelaskan secara detail mengenai setiap materi yang termuat di dalam buku ini.
     2. banyak pengetahuan yang kita dapat setelah membaca buku ini.
     3.buku ini dapat dijadikan referensi tentang pendidikan pancasila bagi mahasiswa. Sehingga, dapat memahami peran pancasila dalam hubungan negara dengan agama dan lainya.
Kekurangan
       1. terdapat beberapa ejaan kata yang masih salah.
       2. banyak kata-kata yang sulit dipahami, khususnya bagi para pembaca yang masih awam.
     
Dalam buku ini, penulis juga menghadirkan bagamana hubungan agama di Indonesia dan hubungan negara dengan agama, yang mana mengandung beberapa paradigma. dan setiap paradigma memiliki perbedaan masing-masing ada paradigma integralistik(unified paradigm), paradigma simbiotik(symbiotic paradigm), paradigma sekularistik(secularistic paradigmi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar