Pengawasan, Transparansi, dan Partisipasi - Soeara Moeria

Breaking

Sabtu, 04 Januari 2020

Pengawasan, Transparansi, dan Partisipasi


Salma Shofia.
Oleh : Salma Shofia, mahasiswi jurusan Ilmu Administrasi Publik Universitas Islam Malang

Di zaman milenial ini sudah tidak asing lagi mendengar berita-berita tentang maraknya tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi tersebut juga sering terjadi di negara-negara berkembang. Salah satunya adalah Indonesia, saat ini Indonesia masih berjuang untuk melepaskan diri dari para pelaku tindak pidana korupsi. Para pelaku tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya terjadi di tingkat pemerintahan pusat tetapi tindak pidana korupsi juga terjadi di tingkat pemerintahan daerah/desa. Tindakan korupsi yang sering terjadi di tingkat pemerintahan daerah/desa adalah menyelewengkan dana desa. Segala upaya yang telah dilakukan untuk memberantas para pelaku tindak pidana korupsi hingga saat ini belum termenangkan. 


Pasalnya, ICW mencatat korupsi Dana Desa yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Catatan ICW, korupsi Dana Desa pada 2015 mencapai 22 kasus. Kasus tersebut meningkat menjadi 48 kasus pada 2016 dan naik lagi menjadi 98 dan 96 kasus pada 2017 dan 2018. Seiring dengan peningkatan tersebut, ICW mencatat  jumlah kepala desa yang terjerat korupsi di desa juga ikut naik. Catatan mereka, sebanyak 214 kepala desa tersangkut kasus korupsi selama periode tersebut. Dan kasus-kasus korupsi dana desa ini meliputi penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, penggelapan, penggelembungan anggaran, dan suap. Kasus korupsi anggaran desa ini menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp107,7 miliar. (Dilansir dari CNN Indonesia, 17 November 2019)
  
Dalam hal ini pasti ada yang melatarbelakangi seseorang melakukan tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya tersebut. Untuk itu dari data yang diperoleh menurut saya terdapat beberapa faktor yang menjadi alasan terjadinya tindak korupsi dana desa tersebut diantaranya.

KURANGNYA PENGAWASAN Bawasannya sebagai pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugas, perlu adanya pengawasan terhadap seluruh tindakan dan akibat dari setiap program kerja yang direncanakan. Dengan adanya pengawasan dapat diketahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi secara dini. Jika kekurangan dan kesalahan diketahui lebih awal maka akan dapat dilakukan perbaikan dan peningkatan dengan cepat, artinya semua permasalahan dapat diantisipasi. Tetapi pada kenyataannya para pejabat pemerintahan tidak menerapkan adanya pengawasan tersebut sehingga mereka melakukan penyimpangan-penyimpangan yang seharusnya tindakan mereka sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Hal ini lah yang bisa menjadi alasan terjadinya tindak korupsi dana desa. 

PENTINGNYA TRANSPARANSI  
Kenapa penting sekali adanya transparansi? Karena setiap tindakan dan laporan yang dibuat segalanya harus jelas datanya. Tidak ada yang dibuat-buat atau laporan fiktif belakang untuk mengambil keuntungan dari laporan tersebut. Juga sebagai bukti bahwa pemerintahan bisa bertanggungjawab dalam program kerja maupun pengelolaan laporan hasil kerja yang mereka melakukan kepada masyarakat. Masyarakat juga berhak tau apa-apa yang sudah dijalankan oleh pemerintah sebagai tugas mereka. Serta sistem dan prosedur kerja tidak menyimpang dari garis-garis kebijakan yang telah tercermin dalam rencana. Tidak hanya itu dengan adanya transparansi ini masyarakat dengan pemerintahan lebih saling terbuka baik itu mengenai kebijakan maupun anggaran dalam kebijakan tersebut. Adanya keterbukaan ini akan lebih memudahkan masyarakat dalam mengawasi, menanggapi, serta mengevaluasi kinerja pemerintahan. 

PARTISIPASI MASYARAKAT  
Dalam hal ini juga masih kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa. Hal ini karena masyarakat disetiap desa masih rendah dari segi pengetahuaan akan pengelolaan dana desa sehingga perlu pendampingan, selain itu juga masyarakat juga belum sadar akan pentingnya pelaporan kepada pihak penyidik KPK atas tindakan penyelewengan dana desa yang dapat merugikan kesejahteraan negara. Mereka hanya tau hasilnya saja yang menurut mereka kinerja para pejabat tersebut sudah baik. Tetapi pada kenyataannya para pejabat tersebut memanfaat kondisi karena kurang partisipasinya masyarakat dan sewenang-wenang dalam kekuasaannya.  Kurangnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses perencanaan dana desa ini membuat para pejabat tersebut dengan mudahnya melakukan tindak korupsi dana desa. Masyarakat juga kurang aktif dalam menindaklanjuti masalah-masalah yang terjadi dilingkungannya akibat penyelewengan dana desa tersebut. Hal ini lah menjadi alasan terjadinya tindak korupsi dana desa.  

Maka dari itu dari hal diatas mengenangi banyak kasus tindak pidana korupsi dana desa sebaiknya perlu adanya peningkatan disetiap desa dengan melakukan hal-hal seperti berikut yaitu : 

Pertama, Program pengenalan pelaporan penyelewengan. Maksudya disini pemerintah ataupun KPK menyediakan jasa kepada setiap daerah untuk mengenalkan tentang tindak pidana korupsi, bagaimana melaporkannya, serta tindakan-tindakan yang harus dilakukan masyarakat jika terjadi penyelewengan di masing-masing daerah kepada seluruh masyarakat. 

Kedua, Meningkatkan partisipasi masyarakat. Hal ini dimaksud dalam setiap kasus yang terjadi dilingkungannya seperti tindak korupsi harus ditingkatkan, keberanian masyarakat dalam melaporkan adanya tindak korupsi termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi. Meningkatkan keaktifan masyarakat hal ini dimaksud dengan mengawasi kinerja pemerintahan agar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan UU. 

Ketiga, Penanaman anti korupsi. Hal ini dimaksud untuk menghindari korupsi masyarakat lebih lagi menanamkan rasa anti korupsi pada diri sendiri sejak dini dan pencegahan korupsi dimulai dari hal kecil. 

Keempat, Penyediaan aplikasi pelaporan, dengan hal ini pemerintah ataupun KPK harus menyediakan aplikasi ini agar masyarakat dengan sangat mudah melaporkan setiap kejadian yang dapat merugikan kesejahteraan negara, misalnya tindak korupsi yang terjadi di tingkat daerah sekalipun.  

Terakhir, Penyidik KPK bertindak, adanya laporan dari aplikasi tersebut KPK juga dengan sangat mudah akan mempercepat proses pemberantasan tindak korupsi yang dapat merugikan kesejahteraan negara. Dengan begitu tindak pidana korupsi dana desa bisa teratasi dengan cepat dan dapat membantu mengurangi kerugian negara serta mensejahterakan negara. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar