![]() |
Salma Shofia. |
Oleh : Salma Shofia, mahasiswi jurusan Ilmu Administrasi Publik Universitas Islam Malang
Di zaman
milenial ini sudah tidak asing lagi mendengar berita-berita tentang maraknya
tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi tersebut juga sering terjadi di
negara-negara berkembang. Salah satunya adalah Indonesia, saat ini Indonesia
masih berjuang untuk melepaskan diri dari para pelaku tindak pidana korupsi.
Para pelaku tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya terjadi di tingkat
pemerintahan pusat tetapi tindak pidana korupsi juga terjadi di tingkat
pemerintahan daerah/desa. Tindakan korupsi yang sering terjadi di tingkat
pemerintahan daerah/desa adalah menyelewengkan dana desa. Segala upaya yang
telah dilakukan untuk memberantas para pelaku tindak pidana korupsi hingga saat
ini belum termenangkan.
Pasalnya,
ICW mencatat korupsi Dana Desa yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Catatan ICW, korupsi Dana Desa pada 2015 mencapai 22 kasus. Kasus tersebut
meningkat menjadi 48 kasus pada 2016 dan naik lagi menjadi 98 dan 96 kasus pada
2017 dan 2018. Seiring dengan peningkatan tersebut, ICW mencatat
jumlah kepala desa yang terjerat korupsi di desa juga ikut naik. Catatan
mereka, sebanyak 214 kepala desa tersangkut kasus korupsi selama periode
tersebut. Dan kasus-kasus korupsi dana desa ini meliputi penyalahgunaan
anggaran, laporan fiktif, penggelapan, penggelembungan anggaran, dan suap.
Kasus korupsi anggaran desa ini menyebabkan total kerugian negara mencapai
Rp107,7 miliar. (Dilansir dari CNN Indonesia, 17 November 2019)
Dalam hal ini pasti ada yang melatarbelakangi seseorang melakukan tindak
pidana korupsi yang telah dilakukannya tersebut. Untuk itu dari data yang diperoleh
menurut saya terdapat beberapa faktor yang menjadi alasan terjadinya tindak
korupsi dana desa tersebut diantaranya.
KURANGNYA PENGAWASAN Bawasannya
sebagai pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugas, perlu adanya pengawasan
terhadap seluruh tindakan dan akibat dari setiap program kerja yang
direncanakan. Dengan adanya pengawasan dapat diketahui penyimpangan-penyimpangan
yang terjadi secara dini. Jika kekurangan dan kesalahan diketahui lebih awal
maka akan dapat dilakukan perbaikan dan peningkatan dengan cepat, artinya semua
permasalahan dapat diantisipasi. Tetapi pada kenyataannya para pejabat pemerintahan
tidak menerapkan adanya pengawasan tersebut sehingga mereka melakukan
penyimpangan-penyimpangan yang seharusnya tindakan mereka sesuai dengan
aturan-aturan yang telah ditetapkan. Hal ini lah yang
bisa menjadi alasan terjadinya tindak korupsi dana desa.
PENTINGNYA TRANSPARANSI
Kenapa penting
sekali adanya transparansi? Karena setiap tindakan dan laporan yang dibuat segalanya
harus jelas datanya. Tidak ada yang dibuat-buat atau laporan fiktif belakang
untuk mengambil keuntungan dari laporan tersebut. Juga sebagai bukti bahwa
pemerintahan bisa bertanggungjawab dalam program kerja maupun pengelolaan
laporan hasil kerja yang mereka melakukan kepada masyarakat. Masyarakat juga
berhak tau apa-apa yang sudah dijalankan oleh pemerintah sebagai tugas mereka. Serta
sistem dan prosedur kerja tidak menyimpang dari garis-garis
kebijakan yang telah tercermin dalam rencana. Tidak hanya itu dengan adanya
transparansi ini masyarakat dengan pemerintahan lebih saling terbuka baik itu
mengenai kebijakan maupun anggaran dalam kebijakan tersebut. Adanya keterbukaan
ini akan lebih memudahkan masyarakat dalam mengawasi, menanggapi, serta
mengevaluasi kinerja pemerintahan.
PARTISIPASI MASYARAKAT
Dalam hal ini
juga masih kurang
dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa. Hal ini karena masyarakat disetiap desa masih rendah dari segi
pengetahuaan akan pengelolaan dana desa sehingga perlu pendampingan, selain itu
juga masyarakat juga belum sadar akan pentingnya pelaporan kepada pihak
penyidik KPK atas tindakan penyelewengan dana desa yang dapat merugikan
kesejahteraan negara. Mereka hanya tau hasilnya saja yang menurut mereka
kinerja para pejabat tersebut sudah baik. Tetapi pada kenyataannya para pejabat
tersebut memanfaat kondisi karena kurang partisipasinya masyarakat dan
sewenang-wenang dalam kekuasaannya.
Kurangnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses perencanaan dana
desa ini membuat para pejabat tersebut dengan mudahnya melakukan tindak korupsi
dana desa. Masyarakat juga kurang aktif dalam menindaklanjuti masalah-masalah
yang terjadi dilingkungannya akibat penyelewengan dana desa tersebut. Hal ini
lah menjadi alasan terjadinya tindak korupsi dana desa.
Maka dari itu dari hal diatas mengenangi banyak kasus tindak pidana
korupsi dana desa sebaiknya perlu adanya peningkatan disetiap desa dengan
melakukan hal-hal seperti berikut yaitu :
Pertama, Program pengenalan pelaporan penyelewengan. Maksudya disini
pemerintah ataupun KPK menyediakan jasa kepada setiap daerah untuk mengenalkan
tentang tindak pidana korupsi, bagaimana melaporkannya, serta tindakan-tindakan
yang harus dilakukan masyarakat jika terjadi penyelewengan di masing-masing
daerah kepada seluruh masyarakat.
Kedua, Meningkatkan partisipasi masyarakat. Hal ini dimaksud dalam
setiap kasus yang terjadi dilingkungannya seperti tindak korupsi harus
ditingkatkan, keberanian masyarakat dalam melaporkan adanya tindak korupsi termasuk dalam upaya pemberantasan
korupsi. Meningkatkan keaktifan masyarakat hal ini dimaksud
dengan mengawasi kinerja pemerintahan agar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan UU.
Ketiga, Penanaman anti korupsi. Hal ini dimaksud untuk
menghindari korupsi masyarakat lebih lagi menanamkan rasa anti korupsi pada
diri sendiri sejak dini dan pencegahan korupsi dimulai dari hal kecil.
Keempat, Penyediaan aplikasi pelaporan, dengan hal ini pemerintah ataupun
KPK harus menyediakan aplikasi ini agar masyarakat dengan sangat mudah
melaporkan setiap kejadian yang dapat merugikan kesejahteraan negara, misalnya
tindak korupsi yang terjadi di tingkat daerah sekalipun.
Terakhir, Penyidik KPK bertindak, adanya laporan dari aplikasi tersebut
KPK juga dengan sangat mudah akan mempercepat proses pemberantasan tindak
korupsi yang dapat merugikan kesejahteraan negara. Dengan begitu tindak pidana
korupsi dana desa bisa teratasi dengan cepat dan dapat membantu mengurangi kerugian
negara serta mensejahterakan negara. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar