Larangan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan - Soeara Moeria

Breaking

Sabtu, 18 Januari 2020

Larangan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan

Erika Ayuning Wulandari
Oleh : Erika Ayuning Wulandari, Mahasiswi Ilmu Administrasi semester 3 Universitas Islam Malang 

Sampah plastik merupakan salah satu sumber pencemaran lingkungan hidup di Indonesia. Plastik sendiri merupakan produk serbaguna , ringan dan tahan kelembaban ,kuat dan murah. Namun tanpa disadari karakter dasar plastik dan penggunaan yang tidak ramah lingkungan ,yang justru merusak lingkungan. Penggunaan produk plastik secara tidak ramah lingkungan menyebabkan berbagai masalah lingkungan hidup , tidak hanya menjadi masalah diperkotaan saja tetapi di lautan juga. Dalam hal ini permasalahan sampah plastik mulai menjadi sorotan masyarakat dalam dekade terakhir. Belakangan, sejumlah aktivis lingkungan hidup internasional mengkampanyekan ancaman sampah ekosistem laut dan sungai. Sejumlah daerah di Indonesia terlebih dahulu membuat larangan kantong plastik, yaitu Denpasar, Samarinda, Bogor dan Banjarmasin. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar. Larangan ini efektif berlaku mulai Juli 2020. Larangan ini tertuang di Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan berlaku mulai 1 Juli 2020. Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan sanksi larangan penggunaan plastik sekali pakai, Peraturan dimaksudkan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik terkhusus di pusat perbelanjaan tradisional maupun swalayan modern.

Dalam aturan itu, Anies juga menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati aturan. Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Pasal itu mengatur mengenai saksi yang bisa berupa teguran tertulis, uang paksa,  pembekuan izin, atau pencabutan izin. 

Maka dari itu untuk alternatife pengganti kantong plastik kita bisa menggunakan tas yang terbuat dari kain, kanvas, atau anyaman. Tas ini juga dapat disimpan dan dapat digunakan kembali yang dapat mengurangi sampah plastik secara tepat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar