Kebohongan Ratna Sarumpaet - Soeara Moeria

Breaking

Sabtu, 04 Januari 2020

Kebohongan Ratna Sarumpaet

Alfa Mafaza Alma.

Oleh : Alfa Mafaza Alma, mahasiswa Ilmu Administrasi Publik Universitas Islam Malang



Belum lama Indonesia ramai dengan berbagai perseteruan politik, saya mengamati satu kasus dari berbagai beberapa kasus yang ada saat pemilu serentak di Indonesia dilaksanakan, kasus tersebut membahas Ratna Sarumpaet yang telah menyebarkan berita hoax. Ratna sarumpaet merupakan salah satu seorang anggota Badan Pemenang Nasional Prabowo-Sandi yang menyebarkan kasus hoax pada tahun 2018. 

Beredarnya foto yang viral dengan muka bengkak yang beredar di media sosial. Ancaman yang terjadi kepada para poloitikus Prabowo-sandiaga pada waktu itu. Tak hanya ancaman tuduhan kekerasan sempat terjadi karena perbedaan politik yang sempat beredar. Ada beberapa bukti dari sejumlah pihak, Ratna Sarumpaet mendapatkan kekerasan fisik pada 21 september 2018 setelah menghadiri acara di Bandung. Dia mengaku di seret dari taksi yang di tumpanginya, di pukul oleh sejumlah orang, dan di buang, tempatnya tidak jauh dari Bandara Husein Sastranegara. Tidak lama kemudian saat Prabowo Subianto mengetahui bahwa Ratna mengalami penganiyaan Prabowo langsung menjenguknya. Pada saat itu Prabowo menegaskan bahwa kekerasan yang terjadi yang dialami Ratna sudah melanggar HAM.

Namun, yang saya tau kelanjutan berita dari kasus ini adalah pada hari Rabu 3/10/2018 dalam jumpa pers Ratna akhirnya mengakui bahwa dirinya telah berbohong.. Ratna mengakui setelah operasi sedot lemak pipi kiri di RS Bina Estetika pada 21 September 2018 lalu. Setelah keluar dari RS sehari setelahnya, 22 September 2018 Ratna kaget melihat wajahnya yang sempat bengkak seperti babak belur. Atas kebingungan mencari alsan buat menjawab pertanyaan dari anaknya jika ditanya soal mukanya dia menjawab babak belur. Kemudian setelah sampai dirumah, diapun mengaku kepada anaknya habis dipukul orang. “Saya ditanya anak saya. Saya jawab dipukuli orang. Jawaban it uterus dikorek karena anak lihat ibunya lebam-lebam. Saya tak pernah membayangkan kebodohan ini” kata Ratna. Dalam kesempatan tersebut Ratna mengucapkan permintaan maafnya  kepada anak-anaknya dan juga kepada Prabowo Subianto yang telah membelanya.

Kamis (4/10/2018) setelah mengaku bahwa dirinya telah berbohong, akhirnya Ratna di tangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Tak lama kemudian akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan bahwa Ratna sebagai tersangka atas tuduhan penyebaran informasi bohong atau kasus hoaks. Akhirnya Ratna menjalani proses persidangan, dan dijerat dengan hukuman kurang lebih 2 tahun penjara. Vonis sendiri dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, Kamis (11/7). Hakim menyatakan terdakwa bersalah karena sudah melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Dalam sebuah video yang dikirimkan oleh kuasa hukum Ratna Desmihardi, pada kamis (26/12) akhirnya Ratna sarumpaet bisa menghirup udara bebas. Ratna bisa bebas karena mendapatkan pengurangan dari penjara selama Sembilan bulan. Dari hukuman dua tahun, menjadi 15 bulan saja. Saya sebagai pengamat kasus ini dan sebagai masyarakat Indonesia berharap bahwa hukum yang ada diIndonesia harus di tegaskan lagi. Supaya baik pemimpin atau masyarakat sendiri tidak melakukan tindakan yang akhirnya membuat keadaan menjadi tidak baik, dan menurut saya sebagai warga Indonesia yang berusaha untuk taat hukum, jika ketentuan hukum sudah tertera, maka hukuman harus sesuai dengan apa yang ada, saya selaku pengamat mengucapkan terima kasih jika ada salah kata atau kurang lebihnya saran akan saya terima. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar