![]() |
Alfa Mafaza Alma. |
Oleh : Alfa Mafaza Alma, mahasiswa Ilmu Administrasi
Publik Universitas Islam Malang
Belum lama Indonesia ramai dengan
berbagai perseteruan politik, saya mengamati satu kasus dari berbagai beberapa kasus
yang ada saat pemilu serentak di Indonesia dilaksanakan, kasus tersebut
membahas Ratna Sarumpaet yang telah menyebarkan berita hoax. Ratna sarumpaet
merupakan salah satu seorang anggota Badan Pemenang Nasional Prabowo-Sandi yang
menyebarkan kasus hoax pada tahun 2018.
Beredarnya foto yang viral dengan muka
bengkak yang beredar di media sosial. Ancaman yang terjadi kepada para
poloitikus Prabowo-sandiaga pada waktu itu. Tak hanya ancaman tuduhan kekerasan
sempat terjadi karena perbedaan politik yang sempat beredar. Ada beberapa bukti
dari sejumlah pihak, Ratna Sarumpaet mendapatkan kekerasan fisik pada 21
september 2018 setelah menghadiri acara di Bandung. Dia mengaku di seret dari
taksi yang di tumpanginya, di pukul oleh sejumlah orang, dan di buang, tempatnya
tidak jauh dari Bandara Husein Sastranegara. Tidak lama kemudian saat Prabowo
Subianto mengetahui bahwa Ratna mengalami penganiyaan Prabowo langsung
menjenguknya. Pada saat itu Prabowo menegaskan bahwa kekerasan yang terjadi
yang dialami Ratna sudah melanggar HAM.
Namun, yang saya tau kelanjutan berita
dari kasus ini adalah pada hari Rabu 3/10/2018 dalam jumpa pers Ratna akhirnya
mengakui bahwa dirinya telah berbohong.. Ratna mengakui setelah operasi sedot
lemak pipi kiri di RS Bina Estetika pada 21 September 2018 lalu. Setelah keluar
dari RS sehari setelahnya, 22 September 2018 Ratna kaget melihat wajahnya yang
sempat bengkak seperti babak belur. Atas kebingungan mencari alsan buat
menjawab pertanyaan dari anaknya jika ditanya soal mukanya dia menjawab babak
belur. Kemudian setelah sampai dirumah, diapun mengaku kepada anaknya habis
dipukul orang. “Saya ditanya anak saya. Saya jawab dipukuli orang. Jawaban it
uterus dikorek karena anak lihat ibunya lebam-lebam. Saya tak pernah
membayangkan kebodohan ini” kata Ratna. Dalam kesempatan tersebut Ratna
mengucapkan permintaan maafnya kepada
anak-anaknya dan juga kepada Prabowo Subianto yang telah membelanya.
Kamis (4/10/2018) setelah mengaku bahwa
dirinya telah berbohong, akhirnya Ratna di tangkap di Bandara Soekarno-Hatta.
Tak lama kemudian akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan bahwa Ratna
sebagai tersangka atas tuduhan penyebaran informasi bohong atau kasus hoaks.
Akhirnya Ratna menjalani proses persidangan, dan dijerat dengan hukuman kurang
lebih 2 tahun penjara. Vonis sendiri dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Joni, Kamis (11/7). Hakim menyatakan terdakwa bersalah
karena sudah melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang peraturan hukum pidana.
Dalam sebuah video yang dikirimkan oleh
kuasa hukum Ratna Desmihardi, pada kamis (26/12) akhirnya Ratna sarumpaet bisa
menghirup udara bebas. Ratna bisa bebas karena mendapatkan pengurangan dari
penjara selama Sembilan bulan. Dari hukuman dua tahun, menjadi 15 bulan saja.
Saya sebagai pengamat kasus ini dan sebagai masyarakat Indonesia berharap bahwa
hukum yang ada diIndonesia harus di tegaskan lagi. Supaya baik pemimpin atau
masyarakat sendiri tidak melakukan tindakan yang akhirnya membuat keadaan menjadi
tidak baik, dan menurut saya sebagai warga Indonesia yang berusaha untuk taat
hukum, jika ketentuan hukum sudah tertera, maka hukuman harus sesuai dengan apa
yang ada, saya selaku pengamat mengucapkan terima kasih jika ada salah kata
atau kurang lebihnya saran akan saya terima. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar