Hubungan Antara Agama dan Pancasila - Soeara Moeria

Breaking

Minggu, 19 Januari 2020

Hubungan Antara Agama dan Pancasila

Ilustrasi : Times Indonesia
Oleh : Erika Adelia Putri, Nico Saputra, Ina Maitaningsih

Prodi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi
Universitas Islam Malang
Jalan Mayjen Haryono No. 193, Malang
Erikaadell27@gmail.com / nicogaul745@gmail.com / inamaitaningsih123@gmail.com


ABSTRAK
Indonesia telah mengakui keberadaan agama resmi, yakni agama islam, kristen katolik, kristen protestan, hindu, budha, dan khonghucu. Agama agama tersebur masing masing memiliki latar belakang dan dinamika sejarah sendiri sendiri. Hubungan antara agama dengan Pancasila adalah hubungan yang saling memperkuat. Bukan saling bertentangan. Konsep Pancasila digali dari nilai-nilai yang luhur. Agama merupakan realitas yang berada disekililing manusia. Masing-masing manusia memiliki kepercayaan tersendiri akan agama yang dianggapnya sebagai sebuah kebenaran (trust). Agama juga diyakini tidak hanya berbicara soal ritual semata melainkan juga berbicara tentang nilai-nilai yang harus dikonkretkan dalam kehidupan sosial.

PENDAHULUAN
Sejak kelahiran islam mendorong kaum muslimin untuk memenuhi kebutuhan akan pengaturan tersendiri masalah-masalah keagamaannya. Meskipun administrasi bidang agama pada kerajaan-kerajaan islam di nusantara tidak banyak diketahui secara rinci, para raja yang memeluk islam umumnya menggunakan gelar sultan dan memiliki kekuasaan yang juga mencakup wilayah agama.

Di kerajaan islam samudera pasai di aceh, hamjah fansuri syamsuddin al-sumaterani dan nuruddin ar-raniri pernah menduduki jabatan syekh al-islam, jabatan tinggi kerajaan dibawah sultan. Pengaruh para pemuka agama di kerajaan seperti demak dan mataram sudah diketahui secara umum. Sebagaimana telah dialami kedua ajaran pendahulunya, agama islam juga dijadikan sumber legitimasi bagi raja-raja beragama islam yang baru memperoleh kekuasaan atau yang ingin memperluas pengaruh. Tradisi pengelolaan masalah keagamaan ditingkat pemerintahan tersebut terus bertahan sejalan dengan timbul tenggelamnya kerajaan-kerajaan islam khususnya jawa yakni kerajaan mataram dan kerajaan kerajaan penerusnya di surakarta dan jogjakarta.

Dalam berbagai ranah kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara agama islam memegang peran penting. Hal ini dinyatakan dalam pancasila sebagai ideologi da dasar bagi bangsa indonesia, utamanya sila pertama, yakni “ketuhanan yang maha esa”. Sejumlah agama di indonesia berpengaruh secara kolektif terhadap perkembangan kehidupan politik, ekonomi, dan budaya. Sebagai pijakan utama, UUD 1945 telah menyataakan dengan tegas bahwa “tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan kepercayaannya serta menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah, menurut agama dan kepercayaannya”.

Dengan banyaknya agama maupun aliran kepercayaan yang ada di indonesia, konflik antar agama kerap kali tidak terelakkan. Lebih dari itu, kepemimpinan politis indonesia memainkan peranan penting dalam hubungan antar kelompok maupun golongan. Program transmigrasi secara tidak langsung telah menyebabkan sejumlah konflik diwilayah indonesia timur.

Dalam agama islam hubungan agama dengan negara dibagi menjadi tiga yaitu : (1) faham sekulerisme (membedakan dan memisahkan antara agama dengan negara), (2) faham liberalisme (mendasrkan pada kebebasan individu, sehingga masalah agama dalam negara sangat ditentukan oleh kebebasan indovidu), (3) faham komunisme (memandang hakikat hubungna negara dengan agama mendasarkan pada pandangan filosofis materialisme dialektis dan materialisme historis). Islam menghargai dan menghormati semua manusia sebagai hamba allah, baik mereka muslim maupun non muslim dihadapan allah manusia itu sama mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama.
PEMBAHASAN

Hubungan Antar Agama Di Indonesia
Di masa orde baru, presiden Soeharto mengeluarkan perundang-undangan yang oleh beberapa kalangan dirasa sebagai anti tionghoa. Beliau mencoba membatasi apapun yang berhubungan dengan budaya tionghoa, mencakup nama dan agama. Sebagai hasilnya budha dan khonghucu telah diasingkan. Pada masa itu, di era Soeharto terjadi program transmigrasi yang diaktifkan oleh pemerintah Hindia-Belanda yang bertujuan untuk pemerataan daerah jawa madura yang padat penduduk agar pindah ke Ambon Papua yang notabenenya penduduknya masih sedikit. Namun paham ini menimbulkan banyak kritik masyarakat timur yang menganggap ini sebagai pemerataan islam. Hasilnya, terjadi konflik antar umat beragama seperti kasus poso, 2005.

Pada tanggal 6 desember 2004, dibuka konferensi antar agama yang dihadiri oleh negara anggota ASEAN, Australia, Timor Leste, Selandia Baru, dan Papua Nugini. Konferensi ini bertujuan untuk mendiskusikan kegiatan kerjasama antara kelompok agama di Indonesia.

Hubungan Agama Dan Pancasila
Para ahli merumuskan beberapa teori untuk menganalisa hubungan antara agama dan oancasila. Dari perumusan tersebut, didapatkan tiga paradigma yaitu paradigma integralistik, paradigma simbiotik, dan paradigma sekularistik. Paradigma integralistik dapat disebut sebagai kesatuan yang seimbang san tersiri dari beberapa entitas. Entitas disini memiliki sifat yang berbeda beda, namun perbedaan tersebut tidak saling nenghikangkan atau menjatuhkan, namun saling melengkapi, menguatkan, dan bersatu. Menurut paradigma ini, negara dan agama itu bersatu. Negara selain sebagai lembaga politik juga termasuk lembaga keagamaan. Dalam penentuan kedaulatan di paradigma ini menggunakan kekuasaaan ilahi, karena mereka percaya bahwa kedaulatan berasal dan berada di tangan tuhan.

Yang kedua adalah paradigma simbiotik. Paradigma ini disebut juga sebagai hubungan antara dua entitas yang saling menguntungkan. Artinya, negara dan agama memiliki hubungan yang saling menguntungkan. Agama membutuhkan negara untuk berkembang, dan negara membutuhkan agama untuk perkembangan moral dan akhlak. Paradigma terakhir adalah paradigma sekularistik. paradigma ini bertolak belakang dengan kedua paradigma diatas. Sebagai gantinya, paradigma sekularistik mengajukan pemisahan antara negara dengan agama. Menurut paradigma ini, negara dan negara dan agama adalah dua hal yang memilki bidang garapan yang berbeda antara masing masingnya, sehingga kedua hal ini harus dipisah. Berdasarkan pemahaman tersebut, hukum positif yang berlaku adalah bahwa hukum benar-benar berasal dari kesepakatan manusia dan manusia tanpa ada unsur hukum agama. Negara adalah urusan manusia san manusia, sedangkan agama adalah hubungan antara manusia san tuhannya.

Hubungan agama dan negara menurut pancasila adalah berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa dan berdasarkan atas kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini termuat dalam pembukaan UUD 1945 pokok pikiran ke-4. Rumusan ini menunjukkan bahwa negara indonesia yang berdasar pancasila bukanlah negara sekuler yang memisahkan antara agama dan negara. Hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat (1) bahwa negara indonesia adalah berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa. Jika dikaji lebih detail tentang makna hubungan negara dengan agama menurut pancasila, maka terdapat beberapa pemahaman sebagai berikut : (1) negara indonesia berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa, (2) bangsa indonesia adalah sebagai bangsa yang berketuhanan yang maha esa. Konsekuensinya setiap warga memiliki hak asasi untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing, (3) tidak ada tempat bagi atheisme dan sekularisme karena hakikatnya manusia berkedudukan sebagai makhluk tuhan, (4) tidak dibenarkannya adanya pertentangan agama, golongan agama antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama, (5) tidak dibenarkannya pemaksaan agama bagi orang lain karena ketaqwaan itu bukan hasil dari paksaan melainkan kesadaran dari masing-masing individu terhadap keberagaman dan keyakinannya kepada tuhan yang maha esa.

Hubungan Negara Dan Agama Menurut Paham Theokrasi
Menurut paham theokrasi, negara dan agama tidak pernah bisa dipisahkan. Negara menyatu dengan agama. Terdapat dua macam negara dengan paham theokrasi, yaitu negara theokrasi langsung dan negara theokrasi tidak langsung. Menurut paham theokrasi langsung, pemerintah diyakini sebagai otoritas tuhan secara langsung. Adanya negara didunia ini adalah kehendak tuhan, maka dari itu yang memerintah adalah tuhan pula. Sedangkan menurut pahan theokrasi tidak langsung yang memerintah suatu negara bukanlah tuhan secara langsung, melainkan raja/kepala negara yang diyakini memerintah atas kehendak tuhan. Maksudnya, raja/kepala negara diberikan karunia atau mandat oleh tuhan untuk memerintah suatu negara tersebut.

Hubungan Negara Dengan Agama
Faham sekulerisme membedakan dan memisahkan anatara agama dengan negara. Oleh karena itu, didalam suatu negara yang berfaham sekulerisme baik bentuk, sistem, serta segala aspek kenegaraanya tidak ada hubungannya dengan agama. Walaupun dalam agama sekuler membedakan antara agama dengan negara, namun lazimnya warga negara diberikan kebebasan dalam memluk agama masing-masing. Konsekuensinya dalam aspek penyelenggaraan negara, sifat sifat dan keaddan negara harus sesuai dengan hakikat manusia. Sifat sifat dan keadaan negara tersebut adalah meliputi (1) bentuk nrgara, (2) tujuan negara, (3) organisasi negara, (4) kekuasaan negara, (5) penguasa negara, (6) warga negara masyarkat, rakyat dan bangsa.

Negara dalam pengertian ini menempatkan manusia sebagai dasar ontologis, sehingga manusia sebagai asal usul negara dan kekuasaaan negara. Manusia adalah merupakan paradigma sentral dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, terutama dalam pembangunan negara. Sebagai negara yang berkemanusiaan, maka negara berkewajiban melindungi seluruh warganya tanpa terkecuali termsuk soal pemeluk agama serta seluruh tumpah darahnya. Negara pancasila sebagai negara kebangsaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, mendasarkan nasionalisme berdasrkan hakikat kodrat manusia. Kebangsaan ini adalah kebngsaan yang berkemanusiaan bukan suatu kebangsaan yang chauvinistic. Kebangsaan indonesia yang berdasrkan pancasila mengakui kebangsaan yang berkemanusiaan, artinya negar mengakui serta bagian, dari umat manusia serta keseluruhan.

Sebagai bentuk implementasi keimanan dan ketaqwaan kepada tuhanyang maha esa, maka sejatinya mereka memiliki pemahaman bahwa manusia pada hakikatnya adalah satu, artinya manusia dimata tuhan yang maha esa adalah sama. Oleh karena itu seluruh kemampuan pola pikir, pola sikap, pola tindakan harus didasarkan kepada asas kemanusiaan, keadilan dan keadaban

Negara pancasila adalah negara kebangasaan yang berkerakyatan negara menurut filsafat pancasila adalah dari rakyat (state of the people), oleh rakyat (state by the people), dan untuk rakyat (state for the people). Dalam menggunakan hak hak dan demokrasi dalam negara kebangsaan yang berkerakyatan adalah hak hak demoktrasi (1) disertai tanggung jawab kepada tuhan yang maha esa (2) menjunjung dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, serta (3) disetai dengan tujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial yaitu kesejhteraan dalam hidup bersama.

Demokrasi monodualis yang mendasrkan manusia sebagai makhluk individu dan juga makhluk sosial bukanlah demokrasi liberal yang hanya mendasarkan pada kodrat manusia sebagai individu saja, demokrasi monodualis mengembangkan demokrasi kebersamaan, berdasarkan asas kekeluargaan dan kebebasan individu diletakkan dalam rangka tujuan atas kesejahteraan bersama.

Negara pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadailan sosial adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam kehidupan bersama (keadilan sosial). Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan (keadilan sosial), yang meliputi tiga hal yaitu : (1) keadilan distributif (keadilan membagi), yaitu negara terhadap warganya, (2) keadilan legal (keadilan bertaat), yaitu warga terhadap negara untuk mentaati peraturan perundangan, dan (3) keadilan komutatif (keadilan antar sesama warga negara), yaitu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik.

hubungan negara dengan agama menurut paham liberalisme hakikatnya mendasarkan pada kebebasan individu, sehingga masalah agama dan negara sangat ditentukan oleh kebebasaan individu. Negara memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Negara liberal memberi kebebasan untuk menilai dan mengkritik agama, misalnya tentang nabi, rosul, kitab suci, bahkan tuhan sekalipun.

Hubungan negara dengan agama menurut paham komunis yaitu memandang hakikat hubungan negara dengan agama mendasarkan pada pandangan filosofis materialisme dialektis dan materealisme historis. Hakekatnya kenyataan tertinggi menurut paham komunisme adalah materi. Dalam pengertian inilah menurut komunisme yang dipelopori oleh Karl Marx, menyatakan bahwa manusia adalah merupakan suatu hakikat yang menciptakan dirinya sendiri yang menghasilkan sarana-sarana kehidupan sehingga menentukan dalam perubahan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan bahkan agama.

Islam Dan Toleransi Beragama
Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk menggunakan potensi yang diberikan oleh allah secara bertanggung jawab. Islam menghargai dan menghormati semua manusia sebagai hamba allah baik muslim maupun non muslim. Sekalipun allah memberikan petunjuk kebenaran melalui ajaran islam, tetapi allah juga memberikan kebebasan kepada setiap manusia untuk memilih jalan hidup berdasrkan pertimbangan rasionya. Karena itu sejak awal diciptakan, allah tidak menetapkan manusia sebagai satu umat, padahal allah bisa bila ia menghendaki.

Dari segi akidah, setiap orang yang tidak mau menerima islam sebagai agamanya disebut kafir atau non muslim. Orang kafir yang mengganggu, yang menyakiti, dan memusuhi orang islam disebur kafir harbi. Sedangkan orang kafir yang hidup rukun dengan orang islam disebut kafir dzimmi. Kafir dzimmi adalah orang kafir yang mengikat perjanjian atau menjadi tanggungan orang islam untuk menjaga keselamatan atau keamanannya. Bila orang islam memiliki kekuasaan politik dalam sebuah negara islam, maka kafir dzimmi ini menjad warga negara islam. Sbagai kompensasi dan dzimmah, perjanjian dari tanggungan keamannya tersebut mereka wajib membayar jizyah, pajak kepada pemerintah muslim.

Kebersamaan hidup antara orang islam dengan non muslim telah dicontohkan oleh rasulullah ketika beliau dengan para sahabat mengawali hidup di madinah setelah hijrah. Rasulullah mengikat perjanjian penduduk madinah yang erdiri dari orang-orang kafir dan muslim untuk slaing membantu dan menjaga kamanan kota madinah dari gangguan. Itulah ilustrasi islam dan toleransi beragama.

Hubungan Agama Dan Pancasila Menurut Ideologi Pancasila
Ideologi secara definisi sederhana dapat diartikan sebagai ide dan gagasan yang melandasi suatu sikap tertentu. Setiap orang tentu memiliki ideologi yang menjadi dasarnya dalam menjalani kehidupannya sebagai seorang manusia. Selain individu, teori teori ideologi juga dimiliki oleh kelompok kelompok, organisasi, perkumpulan, bahan negara yang menjadikannya sebagai dasar dan arah dari perkumpulan tersebut.

Negara Indonesia merupakan banyak yang menjadikan ideologi pancasila sebagai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ideologi pancasila yang lahir sejak pembentukan negara Indonesia dan diterapkan mulai kemerdekaan yang diraih oleh salah satu negara berpenduduk terbesar di Indonesia ini tentu memiliki hubungan dengan banyak hal salah satunya terkait Agama. Berikut penjelasan mengenai hubungan negara dan agalam menurut ideologi pancasila. Menurut yang dijelaskan dalam ideologi pancasila, Negara Indonesia menjalankan kehidupan bernegara dan berbangsanya berdasarkan dengan ketuhanan yang maha esa. Hal tersebut menjadikan setiap keputusan yang diambil untuk Negara haruslah di dasarkan atas apa ketuhanan dan tetap memperhatikan setiap norma yang ada pada negara. Pemahaman tersebut dapat diperoleh dari sila pertama yang ada pada pancasila dengan bunya “ketuhanan yang maha esa”. Cara pandang tentang agama merupakan salah satu perbedaan ideologi pancasila dengan ideologi komunis.

Ideologi pancasila tidak menjadikan indonesia sebagai negara sekuler. Negara sekuler secara definisi adalah suatu konsep yang menjadikan sebuah negara netral dalam permasalahan agama dan tidak mengkaitakan urusan negara dengan agama secara langsung. Dalam pembukaan UUD 1945 pada pokok pikiran ke Empat menjelaskan bahwa dengan Ideologi Pancasila yang diterapkan oleh Bangsa Indonesia menjadikannya sebagai negara yang tidak akan memisahkan urusan negara dengan agama. Dengan dasar ini menjadikan Ideologi Pancasila tidak memberikan ruang dan tempat bagi paham sekuralisme dan atheisme untuk berkembang karena kodrat manusia adalah makhluk bagi Tuhannya.

Dalam ulasan yang dijelaskan diatas, ciri ideologi Pancasila adalah untuk selalu mencoba untuk tetap menjaga hubungan yang baik antara agama dan negara serta tidak akan melakukan upaya memisahkan keduanya. Dengan dasar tersebut yang tertuang dalam sila sila pancasila dan penjelasan UUD 1945 ada beberapa bentuk hubungan antara agama dan negara berdasarkan ideologi Pancasila diantaranya seperti : (1) Hubungan negara dan agama menurut fungsi Pancasila sebagai ideologi negara menjadikan setiap warga negara dengan Ideologi Pancasila memiliki hak asasi manusia untuk dapat memeluk agama dan menjalankan ibadahnya sesuai dengan ajaran agama yang dikehendakinya, (2) Negara harus dapat memberikan toleransi setiap Agama menjalankan ibadahnya tanpa terkecuali sehingga tidak ada tempat untuk berkembanganya pertentangan antara agama, konflik agama, hingga paksaan untuk bertakwa pada agama tertentu karena dalam idelogi pancasila dijelaskan bahwa agama tidak dipeluk atas dasar paksaan, (3) Segala bentuk aspek penyelengaraan negara harus berdasarkan atas nilai nilai dalam ketuhanan yang maha esa. Setiap aturan yang dibuat harus memperhatikan sikap toleransi antara beragama.

PENUTUP
Pancasila selain dijadikan sebagai dasar negara juga sebagai pandangan hidup bangsa. Sebagai dasar negara, Pancasila juga dijadikan dasar pemerintahan negara Indonesia. Adapun Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Maksudnya ialah tindakan dan tingkah laku bangsa Indonesia dalam hidup  bermasyarakat harus sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Dengan Pancasila kita melaksanakan pembangunan dalam segala bidang. Pada hakikatnya yang harus dibangun dahulu adalah manusia Indonesia, yaitu kita semua. Bagaiman kita dapat membangun secara tetap jika insan pembangun belum dibangun lebih dahulu . oleh karena itulah, kita harus menbangun diri kita masing-masing agar kita dapat membangun secara tepat. Kita harus mawas diri, yang berarti kita harus meneliti kita sendiri. Kita memiliki Pancasila sebagai kepribadian kita, pandangan hidup kita, dan dasar negara kita. Berbuat sesuai Pancasila berarti berbuat  baik untuk Tuhan kita, bangsa kita, negara kita, tanah air kita, dan untuk kita sendiri. Dan juga tidak meniggalkan dasar kita sebagai umat beragam yang harus menjunjung nilai, dan ajaran untuk menjadi pandangan hidup, landasan segala tingkah laku kita. Kita hendaknya meneruskan perjuangan bangsa Indonesia untuk memajukan bangsa kita, membantu mengembangkan kualitas negara kita semampu mungkin dengan salah satunya belajar sungguh-sungguh dan berbuat baik sesuai dengan budaya yang kita miliki.

DAFTAR PUSTAKA
Suratman .H., Hayat. 2018. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Malang : Baskara Media
https://guruppkn.com/hubungan-negara-dan-agama-menurut-ideologi-pancasila
http://edukasismn.blogspot.com/2017/11/hubungan-pancasila-dan-agama-dalam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar