Dasar Hukum Kebijakan Publik - Soeara Moeria

Breaking

Senin, 06 Januari 2020

Dasar Hukum Kebijakan Publik

Kebijakan Publik
Judul : Kebijakan Publik (Evaluasi, Reformasi, Formulasi)
Pengarang : Hayat, S.A.P., M.Si.
Penerbit : Intrans Publishing
Tahun terbit : cetakan pertama, Juli 2018
Tebal Halaman : 134
ISBN : 978-602-6293-52-7
Peresensi : Abdul Muammar Imran, mahasiswa Universitas Islam Malang

Kebijakan adalah suatu keputusan-keputusan yang di lakukan oleh seseorang yang mempunyai kewenangan dalam dalam pemerintahan. Kebijakan tidak akan berjalan dengan baik tanpa partisipasi dari masyarakat. 

Buku ini merupakan suatu upaya untuk menyajikan perkembangan dan standarisasi ukuran kebijakan publiK kedepan dalam pendekatan dan metode para intelektual revolusioner bangsa ini yaitu, eksekutif selaku pelaksana. Daya tarik tersendiri dalam upaya penyajian kebijakan publik ini mengingat bukan hanya beberapa tahun tetapi banyaknya crack dari pemerintahan baik yang sekarang maupun yang sebelumnya. Meskipun cenderung tidak reason melainkan absurd dalam menelaah alasan-alasan dari kaum revolusioner.

Di buku ini, kita diajarkan mengerti apa saja konsep dan pola dari kebijakan publik, dimana bahwa kebijakan publik yang baik memiliki beberapa syarat antara lain, harus mempertimbangkan berbagai pertimbangan sehingga, menjadi pilihan terbaik atau merupakan “the best choice among the alternatives” juga merupakan terobosan atau inovasi untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat.  

Mengingat kebijakan publik ini adalah hal yang paling terpenting maka, perlu adanya reformasi atau perubahan yang signifikan mengenai kebjakan publik dan tidak bisa terlepas karena standarisasi proses segala aspek kebijakan publik. Baik atau buruknya suatu kebijakan publik itu dilihat dari pada apa yang telah direncanakan sebelumnya. Kebijakan yang baik dilihat dari berbagai aspek dan unsurnya yaitu, pada saat dalam upaya melakukan suatu kebijakan, pengembangan, penilitian dan pengkajian atau bahkan sampai pada tingkatan yang lebih progressif yakni reformasi kebijakan.

Perlu kita ketahui bahwa kebijakan yang baik harus melalui pertimbangan rasional maupun pertimbangan spesifik yang mendasar sesuai dengan cita-cita keadilan dan kesejatraan masyarakat. Kebijakan yang baik tidak boleh menguntungkan sekelompok kecil masyarakat dan mengabaikan kepentingan umum. Dengan kata lain, kebijakan publik bukan persoalan kepentingan segelintir elit penguasa. Agar pelayanan publik dapat memenuhi kualitas yang baik dan mutlak harus di penuhi pelayanan kepada masyarakat  dan pemerintah harus melakukan inovasi dan kreatif dalam membangun suatu peningkatan dalam pekayanan yang professional.

Ada berbagai dampak untuk melakukan suatu tindakan reformasi kebijakan publik perlu kita menyiasatinya dengan proses konsep dan metode paling mendasar karena keinginan akan suatu upaya reformasi kebijakan public. Ada juga resiko yang dapat berimplikasi terhadap reformasi kebijakan publik yaitu tatanan suatu kebirokrasian yang sebelumnya para eksekutif dan kawanannya serta mengenai keberadaan yang terlihat sangat abstrak progressnya yaitu mengenai administrasi. Keterkaitan antara kebijakan, birokrasi dengan administrasi menjadi lahirnya konsensus dengan keberadaan kondisi yang dimana sangat diharapkan dalam pemerintahan.

Berdasarkan sudut pandang mengenai reformasi birokrasi merupakan hal yang paling lumrah dilakukan yaitu distorsi dari delegasi yang ada dalam kepemerintahan yang masih terus basah dalam koruptorisasi yang tidak akan bungkam secara sirkulasinya. Tetapi perlu diketahui didalam suatu struktur memiliki karakter yaitu keorganisasian jadi penting keberagaman sumbangsih pemikiran yang idealis dan jangan apatis agar tercapainya goals dan tujuannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar