Belum Maksimalnya Penegakan HAM - Soeara Moeria

Breaking

Jumat, 17 Januari 2020

Belum Maksimalnya Penegakan HAM

Salfina Nur Imayanti
Oleh : Salfina Nur Imayanti, mahasiswi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Islam Malang

Setiap manusia yang ada dunia ini memiliki memiliki hak dan kewajiban. Tiap-tiap pribadi manusia mendapat anugerah dari tuhan yang dibawa sejak lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Hak yang melekat pada diri kita dengan kemanusiaan dan tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Dalam penegakan di Idonesia perangkat ideologi pancasila dan UUD 1945 harus dijadikan acuan pokok, karena secara terpadu nilai-nilai dasar yang ada di dalamnya merupakan The Indonesia Bill Of Human Right.

Keinginan pemerintah untuk menegakkan HAM di Indonesia yaitu untuk menjaga dan melindungi hak yang terdapat pada orang lain yang ternanam sejak lahir yang diberikan tuhan yang Maha Esa. Menjadikan bangsa Indonesiayang menjunjung tinggi HAM dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Akan tetapi HAM di Indonesia saat ini masih belum merata, dalam artian pemerintah Indonesia saat ini masih melihat latar belakang seseorang untuk mengadili atau menegakkan HAM di Indonesia. Masih banyak penyimpangan-penyimpangan atau kasus HAM yang tidak terselesaikan dengan baik.masih banyak kasus HAM yang masih menggantung atau tidak jelas penyelesaiannya.

Pada saat ini pemerintah masih belum menegakkan HAM dengan maksimal, dengan masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran HAM di indonesia. Pemerintah saat ini masih sering membeda-bedakan masyarakat dimata hukum. Pemerintah justru lebih condong atau membela kepada seseorang yang memiliki jabatan di pemerintah atau orang kalangan atas.

Seharusnya pemerintah menegakkan HAM di indonesia dengan tidak membeda-bedakan setiap warga negara dimata hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar