Rakyat Tercekik Gara-Gara BPJS - Soeara Moeria

Breaking

Senin, 02 Desember 2019

Rakyat Tercekik Gara-Gara BPJS

Zakiyah Nur Salsabil.
Oleh : Zakiyah Nur Salsabil, Mahasiswi Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang

Iuran BPJS kesehatan dinaikkan. Warga pengguna BPJS banyak yang ingin turun kelas. Penyebabnya karena warga pengguna BPJS ini merasa tidak sanggup dan terbebani dengan kenaikan iuran ini. Tujuan BPJS itu untuk rakyat menengah ke bawah yang harusnya iurannya bisa dijangkau malah menyusahkan.

Warga yang sebelumnya berada di kelas satu, kini banyak yang berpindah di kelas dua bahkan kelas tiga. Menanggapi banyaknya masyarakat yang ingin turun kelas. Menteri Kesehatan RI benar-benar mempersilakan warga untuk pindah kelas BPJS tersebut. Kenaikan iuran secara mendadak ini dirasa memberatkan warga pengguna BPJS kesehatan. Banyak warga yang menolak dengan keputusan ini. Dan pihak DPR juga tidak setuju dengan keputusan ini, pemerintah seharusnya meringankan beban rakyat dan membantu rakyat yang tidak mampu.

Selain menaikkan iuran, pihak BPJS kesehatan mengubah ketentuan denda dan sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran, yaitu peserta harus membayar paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan dan apabila terlambat lebih dari satu bulan fasilitas BPJS Kesehatan peserta akan diberhentikan. Sementara, apabila tidak segera membayarkan tunggakan tersebut maka kartu akan dinonaktifkan. Selain tunggakan ada juga denda yang diberikan, denda hanya berlaku bagi peserta yang memperoleh pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, yakni 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap di kali lama bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan maksimal 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp 30.000.000 .

Diharapkan kenaikan iuran jangan hanya untuk menutupi deficit. Perubahan ini terkait dengan besarnya defisit jumlah iuran yang diterima lebih kecil dibandingkan jumlah pembayaran manfaat kesehatan. Dan penyebab adanya defisit ini karena banyak peserta BPJS kesehatan menunggak iuran dan hanya membayar iuran ketika akan menggunakan layanan kesehatan BPJS tersebut, tidak semua anggota keluarga membayar iuran dan hanya anggota keluarga yang akan berobat yang membayar, dan masih banyak masyarakat belum jadi peserta BPJS kesehatan.

Selain diharapkan kenaikan ini tidak hanya untuk menutupi defisit tapi juga diharapkan pelayanannya di tingkatkan, yang pelayanan awalnya tidak memenuhi standar, karena iuran naik pelayanan menjadi memenuhi standar. Dan agar sebanding dengan kenaikan yang dirasa cukup tinggi.

Selama adanya program BPJS ini ada warga yang merasa terbantu dan juga ada yang tidak terbantu, dan kadang juga warga merasa disepelekan oleh pihak rumah sakit. Contohnya seperti dalam hal penanganan pasien gawat darurat, pihak rumah sakit pasti mendahulukan pasien umum daripada pasien BPJS.

Ada juga dalam hal pemberian obat, pasien BPJS diberi obat yang tidak menjamin kesembuhan. Karena peristiwa seperti ini warga jadi merasa percuma dengan membayar BPJS. Ada keuntungan dan ada kerugiannya.

Dan warga ada yang protes karena warga setiap bulan membayar iuran BPJS dan padahal sebulan itu belum tentu sakit ataupun menggunakan BPJS itu, pembayaran per bulan saja keberatan belum lagi pembayaran telat ataupun tunggakan ataupun denda sekarang malah dinaikkan iuran tersebut.

Kenaikan iuran ini tidak sesuai dengan tingkat ekonomi mereka, ada yang sesuai dengan pekerjaan mereka dan ada juga yang tidak sesuai dengan pekerjaan mereka. Seharusnya pemerintah membantu bukan malah menyusahkan. BPJS itu pun wajib untuk masyarakat, tapi masalah krusial nya itu masyarakat yang penghasilannya menengah ke bawah, sedangkan BPJS itu penarikan iurannya per bulan. Jadi perlu dikaji lagi, terutama dalam bidang ekonomi masyarakat dan juga aspek lainnya, dampaknya bisa menjalar ke sosial,psikologi, dan lain-lain.

Di satu sisi adanya BPJS ini masyarakat sangat terbantu dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, namun terjadinya rencana kenaikan ini dinilai akan memberatkan bagi masyarakat. Rencana kenaikan tersebut dapat mengurangi tingkat keaktifan masyarakat dalam membayar iuran setiap bulannya.

Sementara sekarang kondisi ekonomi agak berat, ini menjadi tantangan tersendiri. Harusnya bebannya dapat berbagi dengan pemerintah, jangan masalah BPJS selesai namun di masyarakat tidak selesai. Dan kenaikan tersebut dapat dibebankan bersama yakni dari peserta dengan pemerintah. Dengan kehidupan yang kurang tingkat kesehatan masyarakat minim di satu sisi ini masyarakat terbantu, namun dari sisi lain masyarakat cukup kesulitan untuk memenuhi iuran tersebut.

Karena dengan segala pertimbangan dari Presiden dan pihak badan penyelenggara BPJS kesehatan. Kenaikan iuran BPJS disahkan pada 1 januari 2020 mendatang. Untuk kelas satu  dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas dua dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas tiga  dari 25 ribu menjadi Rp 42 ribu. Jadi warga mulai membayar kenaikan iuran mulai tahun depan. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar