PKB Jepara Perjuangkan Perda Pesantren - Soeara Moeria

Breaking

Selasa, 22 Oktober 2019

PKB Jepara Perjuangkan Perda Pesantren

Reses bersama Fraksi PKB di Joglo Hasyim Asyari Bangsri.
Jepara, soearamoeria.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jepara melaksanakan Reses Bersama 6 anggota dewan yaitu H. Nuruddin Amin (Ketua PKB Jepara, Wakil Ketua DPRD Jepara), Kholis Fuad (Ketua Fraksi PKB), H. Moh Siroj (Wakil Ketua Fraksi PKB), Miftahurroqib (Sekretaris Fraksi PKB Jepara), H Nur Hamid (Anggota Fraksi PKB), dan H. Ahmad Solihin (Anggota Fraksi PKB) yang bertempat di halaman Joglo Pesantren Hasyim Asyari Bangsri Jepara, Senin (21/10).

Kegiatan yang bertajuk “Sosialisasi UU Pesantren dan Mubes Kepesantrenan” itu dihadiri KH Badawi Basyir (Dewan Syuro PKB Jawa Tengah), Ida Nur Sa’adah (Fraksi PKB Provinsi Jawa Tengah), Hj. Hindun Anisah (Wakil Sekjend DPP PKB), H. Fathan yang diwakili Mustafid, staf ahli DPR RI komisi 8.

Ketua DPC PKB Jepara, KH Nuruddin Amin dalam sambutannya mengatakan seiring dengan diundangankannya UU Pesantren No. 18 tahun 2019 PKB Jepara akan memperjuangkan dan mengawal adanya Perda Pesantren. “Saat ini PKB Jepara sedang menyiapkan legal drafting Perda Pesantren melalui tim yang sudah dibentuk yaitu tim asistensi,” katanya kepada ratusan peserta.

Dewan Syuro PBK Jawa Tengah, KH Badawi Basyir kesempatan itu berbicara tentang peran pesantren dan santri dalam kancah perubahan global. Terkait dengan UU Pesantren yang baru diharapkan peran kiai dan santri semakin starategis.

“Jangan sampai UU tersebut malah dimanfaatkan oleh kelompok yang sejak awal menolak keberadaan UU pesantren. Karena dalam sejarahnya pesantren selalu beriringan dengan peran Negara,” papar Gus Badawi.

Staf Ahli Komisi 8 DPR RI, Mustafid berbicara tentang proses pembuatan UU Pesantren dari mulai awal sampai disahkannya UU tersebut. Sedangkan Fraksi PKB Provinsi Jawa Tengah, Ida Nur Sa’adah bicara tentang peran PKB Provinsi dalam mengawal dan mengusung serta mensukseskan UU Pesantren di tingkat Jawa Tengah.

Terakhir paparan disampaikan Wakil Sekjend DPP PKB, Hj. Hindun Anisah yang menyoroti tentang peluang pesantren untuk berperan aktif serta menyiapkan diri sambil menunggu PP dan Permennya terbit. “Sebelum peluang ini diambil oleh kelompok lain,” tandasnya.
 
Hindun juga memaparkan pesantren di Jepara berjumlah 305 buah, yang sudah berizin sebanyak 208, yang mengisi emis sekitar 70 persen. “Sisanya belum diketahui berapa yang belum berizin atau hanya tinggal plangnya saja. Semuanya milik NU,” bebernya.

Di samping itu, Pengasuh Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri itu menambahkan bahwa substansi UU Pesantren salah satunya akan lebih fokus pada pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren yang telah mengakar sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan lembaga pemberdayaan masyarakat.

Secara historis maupun secara kualitas lanjutnya pendidikan di pesantren bahkan lebih unggul daripada lembaga pendidikan lainnya dan bahkan punya kontribusi besar terhadap kemerdekaan indonesia.

“Pesantren menjadi tempat tumbuhkembangnya nasionalisme dan menggelorakan perjuangan melawan penjajahan. Dengan diundangkannya UU pesantren No. 18 tahun 2019 lulusan pesantren mempunyai hak yang sama dalam membangun bangsa,” pungkasnya.

Adapun hal-hal yang akan dilakukan PKB Jepara berkaitan dengan UU Pesantren adalah berinisiatif memperjuangkan Perda Pesantren di Jepara, peningkatan perhatian pemerintah terhadap pesantren dengan tidak menghilangkan dan mengurangi kemandirian pesantren, bahwa pesantren tidak hanya semata lembaga pendidikan saja namun juga berperan sebagai sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat dan lembaga dakwah.

Berikutnya negara harus hadir dalam pengembangan pesantren, pengakuan terhadap pesantren oleh negara, PKB akan melakukan pendampingan pesantren di Jepara terutama untuk pengembangan SDM, skill dan keterampilan, peluang pesantren dalam mengambil posisi strategis dengan diundangkannya UU Pesantren.
 
Selanjutnya, penerapan UU Pesantren menjadikan Full Day School kurang relevan  bahwa pendidikan kepesantrenan setara dengan pendidikan formal. Pendidik pondok setara dengan guru sekolah formal.

Juga ruang lingkup dan mitra pesantren tidak hanya kemenag tetapi ke depannya mencakup OPD lain misalnya Dinas Perdagangan, Dinas pertanian, Dinas Tenaga Kerja dll. Hal itu seiring dengan fungsi pesantren sebagai lembaga pemberdayaan. Serta perlunya pesantren berbenah sedini mungkin menyongsong diundangkannya UU Pesantren. Agar pada saatnya nanti pesantren siap melaksanakan peran sesuai UU tersebut, tidak hanya jadi penonton saja. (mu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar