HAM, Hak Dasar Manusia Sejak Lahir - Soeara Moeria

Breaking

Kamis, 31 Oktober 2019

HAM, Hak Dasar Manusia Sejak Lahir

Kewarganegaraan dan Masyarakat Madani
Judul buku : Kewarganegaraan dan Masyarakat Madani
Penulis : Heri Herdiawanto, Fokky Fuad Wasitaatmadja, dan Jumanta Hamdayama
Cetakan : edisi pertama, Maret 2019
Penerbit : Prenadamedia Group
Tebal  : X + 328 halaman
ISBN : 978-602-422-920-7
Peresensi : Izmy Emilda Elama Fernanda, mahasiswi Unisma jurusan Ilmu Administrasi Negara angkatan 2019

Manusia adalah ciptaan tuhan yang paling sempurna dibandingkan makhluk lainnya, hal ini karena manusia memiliki akal dan pikiran yang tidak dimiliki oleh makhluk yang lain. Sejak awal manusia diciptakan sudah dianugerahi hak-hak yang melekat dirinya dan harus dihormati oleh manusia lainnya. Hak tersebut dapat kita sebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak dasar atau hak pokok yang sudah melekat pada diri manusia sejak lahir. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 menyebutkan bahwa, “Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” (Halaman 128)
 
Islam juga mengajarkan umatnya untuk saling menghormati sesama makhluk hidup atau sesama manusia sejak Al-Qur’an diturunkan. Manusia diciptakan oleh Allah Swt hanya untuk mengabdi kepada-nya. Pengabdian ini dinyatakan dalam Al-Qur’an surah adz-dzaariyaat [51]: 56: tidak kujadikan jin dan manusia kecuali untuk mengabdi kepada-ku. (halaman 129)

Hak untuk hidup, yang artinya semua manusia berhak untuk hidup di dunia ini dan diwajibkan untuk tidak mengganggu bahkan membunuh jiwa-jiwa tak bersalah, sebagai mana firman Allah: dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sebab dan benar (QS. Al-An’aam [6]:151). Halaman 130. Kehendak allah tersebut yang melarang manusia untuk membunuh atau menghilangkan jiwa manusia yang tak bersalah.

Hak untuk memiliki harta benda, hak untuk memiliki barang (property) adalah hak mendasar yang diberikan Allah kepada manusia. Tentunya dengan cara-cara zalim tidak dengan cara merampas, mencuri ataupun dengan cara lainnya yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Hak kepemilikan benda dalam islam tidaklah beesifat mutlak, pada hakikatnya harta dan benda lainnya adalah milik Allah Swt.

Pada keadaan ini terdapat nilai sosial yang harus pula didistribusikan kepada orang lain seperti orang-orang miskin, hak orang fakir, anak-anak kurang mampu secara sosial yang tidak mampu secara sosial ekonomi untuk merasakannya maka Allah berfirman: Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (QS. Adz-Zariyaat [51]: 19) (Halaman 132)

Hak untuk memeluk suatu agama dan keyakinan. Dalam buku Kewarganegaraan dan Masyarakat Madani ini juga menjabarkan hak manusia untuk memeluk suatu agama dan keyakinan mereka masing-masing. Memeluk suatu agama yang ia yakini adalah bentuk kebebasan yang harus dipatuhi oleh setiap manusia. Allah menyatakan dengan tegas mengenai hal tersebut dalam firman: Dan jikalau tuhanmu menghendaki tentulah semua orang yang ada di muka bumi beriman seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya. (QS. Yunus [10]: 99). (Halaman 132)

Adapun hak-hak lainnya yang dapat kalian ketahui melalui buku Kewarganegaraan dan Masyarakat Madani.

Buku Kewarganegaraan dan Masyarakat Madani ini diperuntukkan untuk masyarakat umum sebagai pedoman untuk memahami tentang kewarganegaraan dan masyarakat madani. Kita dapat menemukan buku ini di tempat toko buku terdekat di daerah kalian. Buku ini sangat cocok untuk kalian yang ingin mempelajari lebih dalam tentang politik, masyarakat, dan lain sebagainya. Kekurangan di buku ini hanya terdapat pada kata-kata penulisan yang masih terdapat kata yang salah, selainnya yang ada pada buku ini sangat bagus dan dapat dipahami dengan mudah. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar