Bawaslu Jepara Sampaikan Pertanggungjawaban ke Publik - Soeara Moeria

Breaking

Kamis, 22 Agustus 2019

Bawaslu Jepara Sampaikan Pertanggungjawaban ke Publik

Bawaslu Jepara sampaikan pertanggungjawaban ke publik.
Jepara, soearamoeria.com - Genap 1 tahun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jepara menjadi lembaga permanen. Lembaga publik yang diberikan mandat Undang-undang untuk melakukan pengawasan, penindakan pelanggaran dan menyelesaikan sengketa Pemilu. 

Lika-liku perjalananan panjang pengawasan menuai hasil dan prestasi Bawaslu Jepara dalam gelaran Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dan Presiden Tahun 2019. 

Sebagai bentuk tanggung jawab Bawaslu memaparkan kepada publik hasil-hasil pengawasan dan prestasi kepada masyarakat umum pada kegiatan konferensi pers yang diselenggarakan dengan media se-Jepara.

“Konferensi pers merupakan salah satu sarana Bawaslu Jepara sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas implementasi keterbukaan informasi publik serta pertanggunjawaban atas tugas dan wewenang yang diberikan undang-undang kepada kami di bulan Agustus di mana tepat 1 tahun kami mengabdi,” papar Ketua Bawaslu, Sujiantoko.

Sejak terbentuk Bawaslu Jepara melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu serta mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana Pasal 101 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum. 

Pada konferensi pers Selasa (20/8/2019) Bawaslu Jepara memaparkan hasil yang terbagi menjadi sub pembahasan yang merupakan tupoksi tugas divisi masing-masing yaitu Pengawasan dan Hubungan antar lembaga (PHL), Penindakan Pelanggaran, Organisasi dan SDM serta Sengketa.

Di ruang Media Centre Bawaslu mencoba memaksimalkan sosialisasi melalui media cetak maupun elektronik agar output setelah kegiatan pertanggungjawaban lembaga diakses oleh publik serta dibantu oleh media lokal se-Jepara.

Pada setiap tahapan Bawaslu telah melakukan berbagai pengawasan pemutakhiran data pemilih. Pengawasan pemutakhiran data pemilih ini melalui proses yang panjang sesuai dengan dinamisasi perubahan. Tercatat Bawaslu telah merekomendasikan 5 kali data pemilih untuk dilakukan perubahan atau menindaklanjuti. Pengawasan juga dilakukan di antaranya pendaftaran atau pencalonan peserta pemilu, kampanye, logistik, pemungutan dan perhitungan suara.

Dikoordinatori Divisi PHL Bawaslu juga melakukan berbagai upaya sosialisasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat pada tahun 2018 dan 2019. Pada Tahun 2019 mulai 22 Februari 2019 – 30 Maret 2019 Bawaslu Jepara telah melaksanakan 13 kegiatan. Di antaranya Sosialisasi Pengawasan Pemilu Melalui Car Free Day, Njagong Pengawasan Bersama Nelayan, Sosialisasi Pendidikan 100 Agen Bawaslu untuk Anti Money Politic, Anti Hoaks, Anti SARA, Gelar Budaya Sosialisasi Pengawasan Pemilu (Parade Musik dan Pagelaran Ketoprak) dll.

Selain itu oleh Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu telah melakukan 10 penanganan dugaan pelanggaran yang terdiri dari 4 pelanggaran administrasi, 3 pelanggaran pidana, 1 Pelanggaran perundang-undangan lain serta 2 kasus tidak teregister.

4 pelanggaran adminitrasi terdiri dari 2 pelanggaran kampanye tanpa STTP, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih dan pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan (pemilih bukan warga setempat tidak membawa A5 /surat pindah memilih).

Pelanggaran pidana terdiri dari 2 penyalahgunaan fasilitas pemerintah dan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu lain. Dari ke-3 dugaan pelanggaran diduga melanggaran Pasal 521 Jo Pasal 28 UU No. 17/2017 tentang Pemilihan Umum dengan hukuman pidana paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,-

Terkait dengan 1 pelanggaran perundang-undang lain adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral yang menghadiri kegiatan deklarasi Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin “Santri Mlandang”

Melalui berbagai mekanisme penanganan pelanggaran terlapor diberikan sanksi disiplin sedang setalah Bawalu Jepara melakukan penerusan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagaimana pasal 455 Ayat (1) huruf c angka 1 dan 2 UU. No. 17/2017 menyatakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang. 

“Dari ke-10 dugaan pelanggaran tersebut hanya 3 yang berasal dari laporan masyarakat sedangkan 7 berasal dari temuan pengawas Pemilu,” kata Kunjariyanto

Dalam melakukan tugas dan wewenang Bawaslu sebagaimana Pasal 103 dan Pasal 101 UU No. 17/2017 dibantu Personil Pengawas guna memaksimalkan tugas kepengawasan. Terdiri dari 48 Panwaslu Kecamatan, 195 Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan dan 3285 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). 

Masa Kerja sudah berakhir sebagaimana amanat Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana telah diubah pada Perbawaslu Nomor 10 tahun 2018 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Sementara itu pemberian santunan kepada pengawas yang kecelakaan kerja dalam tugas sesuai dengan surat Menteri keuangan Nomor S-317/MK.02/2019 perihal Usulan Satuan Biaya Masukan lainnya Santaunan Kecelakaan Kerja Penyelengaran ad hoc. Bahwa guna menindaklanjuti surat tersebut Bawaslu Jepara telah melaksanakan sebagaimana amanat Keputusan Baswaslu Nomor 0130/K. Bawaslu/HK.01.00/IV/2019 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelaurahan/Desa, Pengawas Tempat Pemungutan Suara, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Kami telah mengusulkan kepada Bawaslu Jateng 12 orang yang mengalami kecelakaan kerja dalam pengawasan untuk mendapatkan santunan” terang Abd. Kalim.

Kordiv. Organisasi dan SDM melanjutkan dari 12 orang hanya 8 orang disetujui terdiri 3 orang luka berat dan 5 orang luka sedang. Luka berat mendapatkan santunan sejumlah Rp. 16.500.000,- dan luka sedang mendapatkan Rp. 8.250.000,-.

Lebih lanjut Kalim memaparkan agenda Bawaslu ke depan sebagai Lembaga permanen adalah Sosialisasi Pemilu, Pendidikan politik melalui Bawaslu Mengajar, Sekolah Pengawasan Pemilu yang saat ini sedang proses penyiapan kurikulum, Kerjasama dengan Perguruan dan kelompok atau organisasi eksternal serta kegiatan lain yang diinstruksikan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Sejak terbitnya UU 7/ 2017 Bawaslu memiliki kewenangan baru dibanding dengan Pemilu 2014 yakni Pasal 93 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap sengketa proses Pemilu dan mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.

Namun pada Pemilu 2019 ini di Jepara tidak terdapat permohonan sengketa proses yang layangkan ke Bawaslu Jepara. Sehingga Bawaslu Jepara tidak menangani sengketa proses.

“Ini dalah keberhasilan Bawaslu dalam melakukan pencegahan sehingga peserta Pemilu memahami dan tidak melakukan permohonan sengketa padahal kami sudah siap ancang-ancang melakukan proses ajudikasi,” tutur M. Zarkoni, Kordiv. Sengketa.

Bawaslu sebenarnya mempunyai satu divisi lagi yaitu divisi Hukum, Informasi dan Data di mana telah melakukan upaya Hukum, Informasi dan Data terutama implementasi keterbukaan publik. Terakhir Bawaslu Jepara turut memberikan keterangan tertulis atas permohonan sengketa Pemilu Legislatif yang diajukan Partai Berkarya ke Mahkamah Konstitusi.

“Selain itu kami juga mengirimkan alat bukti Sengketa tersebut ke Bawaslu Jateng,” pungkas Sujiantoko. (sm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar