Menelaah Kuasa "Raja" Desa - Soeara Moeria

Breaking

Senin, 15 Juli 2019

Menelaah Kuasa "Raja" Desa

Forum diskusi Rembug Civil Society (Recis) bahas UU Desa.
Hari Kamis Kliwon tanggal 17 bulan Oktober tahun 2019 (kurang lebih 100 hari dalam hitungan mundur) publik akan kembali disuguhi gelaran pesta demokrasi level terendah pemerintahan di negeri ini (desa red.). Kemeriahan dan gegap gempitanya pasti tidak akan kalah dengan pilpres (pemilihan presiden) beberapa waktu yang lalu.

Mulai dari sajian janji-janji kampanye yang terbungkus visi misi calon pilihan, polesan menarik performa sampul para kandidat pilihan, semangat kelompok dalam dukung mendukung jago pilihan, serta konsolidasi massa pendukung oleh timses ataupun relawan akan menjadi menu wajib yang dihidangkan. 

Bahkan kalau memang diperlukan, hembusan isu black campign-pun akan menjadi menu tambahan sebagai pemanis dan penyedap kenikmatan. Apapun dilakukan demi satu target capaian, yaitu menang dalam pemilihan dan menjadi Petinggi/ Kepala Desa sebagai "Raja" penguasa kebijakan desa.

Masyarakat secara sadar tanpa dipaksa menyerahkan mandat kuasanya kepada satu pemimpin institusi pemerintahan, memasrahkan pula segala aset kekayaan desanya untuk dikelola secara profesional. Seraya mereka menggantungkan harapan, semoga sang pemimpin membayar kembali dengan peningkatan kesejahteraan.

Bagaimana dan cara apa kesejahteraan itu terwujud? tentu bukan menjadi perhatian atau kajian, sebab dalam benak mereka pemimpin terpilih telah diberi mandat kuasa pengusulan, kuasa penganggaran, serta kuasa pelaksanaan pada dana desa yang setiap tahun deret digitnya senantiasa terus bertambah.

Berpijak pada pemahaman dangkal serta ketidak-tahuan pada permasalahan, bermodal kepasrahan pada "Raja" desa pemilik kuasa kebijakan, serta dorongan keresahan masyarakat desa sebagai pihak terdampak langsung atas kebijakan. Maka komunitas lintas organisasi yang interest pada isu sosial, memulai untuk belajar peka dan peduli terhadap persoalan di desa masing-masing. Kemudian gayung bersambut dan tercetuslah diskusi rutin berlabel Rembug Civil Socaety (Recis), yang pada pertemuan perdananya mengambil tema "Refleksi Pelaksanaan UU Desa di Kabupaten Jepara" (14/07/2019).

Forum diskusi berjalan mengalir tanpa alur tertentu, diawali dengan pembacaan surah al Fatihah dan hanya pemaparan sedikit terkait tema kajian. Peserta bebas menyampaikan segala aspek yang dilihat dan diketahui di lapangan sebagai realitas semata. Kemudian menuangkan dalam narasi subyektif dan disusun menjadi bentuk pertanyaan-pertanyaan, tidak ada penafsiran atau pun penilaian yang menjadi kesimpulan kajian. Apalagi penyusunan draft rekomendasi yang tentunya selalu disertai banyak kepentingan.

Menariknya, peserta diskusi diberi kesempatan untuk menggali kesadaran dan menumbuhkan kepekaan terhadap kondisi sosial lingkungan terdekatnya, kalau boleh disederhanakan ada empat isu besar yang menjadi perhatian peserta, yaitu sebagai berikut:

1. Legasi sebagai landasan yuridis formal kebijakan desa berupa Undang-undang, Peraturan Kementrian, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati dan sebagainya.

2. Dominasi politik lokal dan interpretasi aturan menjadi salah satu faktor penentu arah kebijakan desa.

3. Advokasi pada semua lini pengambil kebijakan desa (ground, midle dan high).

4. Pengetahuan dan kepedulian masyarakat sebagai pihak terdampak langsung oleh kebijakan desa.

Patut ditunggu forum diskusi sesion selanjutnya yang tentunya akan lebih menajamkan isu dan problem sosial, menelaah batas-batas kuasa para "raja" desa, menganalisa kekuatan dan kelemahan pelaksanaan peraturan, serta memantik kepedulian dan kerelawanan setiap anggota masyarakat terhadap kondisi bi'ah (lingkungan) masing-masing. (Nur Alam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar