![]() |
Konferensi Pers Bawaslu Jepara sampaikan pertanggungjawaban publik. |
Jepara,
SoearaMoeria.Com
Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Jepara telah menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai
lembaga publik. Tugas dan wewenangnya melakukan pengawasan secara menyeluruh
dalam pelaksanan Tahapan Pemilihan Umum tahun 2019 secara serentak.
Hal ini sesuai
dengan amanat Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa
Bawaslu diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu
2019, pencegahan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa.
Sebagai bentuk
pertanggungjawaban ke Publik maka Bawaslu menyelenggarakan konferensi Pers Publikasi
Bawaslu Kabupaten Jepara terkait Kinerja Bawaslu dalam 5 Divisi yaitu Pencegahan
dan Hubungan Antar Lembaga, Penindakan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa,
Organisasi dan SDM Serta Hukum dan Data.
Konferensi Pers
yang berlangsung di Aula Bawaslu Jepara, Jalan KH Ahmad Fauzan No. 15 Saripan
Jepara Bawaslu mempublikasikan catatan-catatan Pada Tahapan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan rakyat daerah Kabupaten dan
Presiden Serta Wakil Presidan tahun 2019 Pemilu kepada Media, Jumat (4/1/2019).
“Dalam kurun
waktu 5 bulan terakhir, Bawaslu Jepara dengan jajaran kami telah melaksanakan
kegiatan sosialisasi sebanyak 177 kali dengan melibatkan peserta sejumlah 8.850
orang, terdiri dari unsur Pemerintah daerah, TNI-POLRI, Tokoh Masyarakat, Tokoh
Agama, Lembaga pendidikan, Ormas, OKP dan Pemilih Pemula,” Kata Sujiantoko
memimpin Konferensi Pers.
Suji
melanjutkan dalam pengawasan data Pemilih pada Pemilu 2019, Bawaslu Jepara
melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS),
Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1
dan DPTHP 2.
Selama
melakukan pengawasan daftar pemilih tersebut Bawaslu tercatat merekomendasikan
kepada KPU sebanyak 5 kali. Dalam rekomendasi tersebut Bawaslu Jepara menemukan
sebanyak 4.589 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang dimasukkan dalam
daftar pemilih, terdiri dari meninggal dunia 1.753, pindah domisli 583, ganda
2.212, TNI/POLRI 3,dibawah umur 4, bukan penduduk setempat 1, tidak dikenal 23.
Selain itu terdapat data Invalid 1.255, WNI belum terdaftar dalam Daftar
pemilih 31, dan pemilih baru 97.
Dalam hal
langkah pencegahan pelanggaran kampanye guna meminimalisasi terjadi
pelanggaran pemilu, Bawaslu Jepara bersama dengan jajarannya melakukan
langkah-langkah antisipasi dengan melakukan tindakan pencegahan di lapangan.
Adapun langkah
pencegahan yang dilakukan dengan menghentikan kegiatan yang diindikasikan
mengarah kepada pelanggaran kampanye. sampai dengan Desember 2018 Bawaslu telah
melakukan pencegahan terhadap kegiatan yang diindikasi mengarah ke pelanggaran
kampanye sejumlah 89 kegiatan.
Dari hasil
pengawasan yang dilakukan Bawaslu Jepara selama pelaksaan kampanye pemilu tahun
2019 ini, pihaknya belum menemukan adanya keikutsertaan ASN, Lurah/Kepala
Desa/Perangkat Desa, TNI/POLRI, Pejabat Negara/Daerah Bukan Anggota Parpol,
Pejabat BUMN/BUMD yang terlibat dalam kegiatan kampanye.
Sampai laporan
akhir tahun, Bawaslu Kabupaten Jepara beserta jajaran panwas tingkat kecamatan
dibantu PPD telah melaksanakan pengawasan kampanye secara langsung sejumlah 118
kegiatan kampanye yang tersebar di 15 kecamatan se-Jepara, kecuali 1 kecamatan
yaitu kecamatan Karimun Jawa yang belum ada kegiatan kampanye.
Adapun rincian
kegiatan kampanye tersebut terdiri dari pertemuan terbatas sejumlah 73 kali,
tatap muka 1 kali, kampanye dalam bentuk lain (lomba, pentas seni budaya,
Ziarah, dll) 44 kali.
Bawaslu
kabupaten Jepara dibantu oleh Panwas Kecamatan dan PPD secara rutin melakukan
pengawasan terhadap alat perga kampanye dan bahan kampanye yang melanggar, baik
dari segi desain, jumlah, materi isi APK maupun dari segi zonasi pemasangan
alat peraga tersebut.
Bawaslu juga
secara rutin melakukan rekapitulasi alat peraga yang melanggar kemudian
melakukan koordinasi dengan pihak terkait yaitu satpol PP untuk melakukan
penertiban APK dan Bahan Kampanye yang melanggar.
Sampai dengan
akhir tahun 2018 tercatat terdapat APK sejumlah 5.953 terdiri dari PKB 213,
GERINDRA 451, PDI-P 1417, GOLKAR 62, NASDEM 907, BERKARYA 114, PKS 121, PERINDO
218, PPP 344, PSI 178, PAN 132, HANURA 90, DEMOKRAT 1048, PBB 66, Ir. H. Joko
Widodo - KH. Ma'ruf Amin 527, H. Prabowo Subianto - H. Sandiaga Uno 39, APK
anggota DPD Bambangs Sutrisno 6, Budi Yuwono, SH. 4, Casytha Kathmandu S.E 6,
Darwito 10.
Dari 5953 buah
APK yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Jepara, terdapat 3195 APK yang
sudah sesuai dari segi desain, materi APK, jumlah, maupun zonasi pemasangan dan
2758 yang kategori melanggar Zonasi Pemasangan.
Dari 2758 APK
yang melanggar tersebut Bawaslu kabupaten Jepara dibantu oleh Satpol PP dan di
ikuti oleh Panwas Kecamatan dan PPD telah melaksanakan dua (2) kali penertiban
APK serentak se-kabupaten Jepara.
Yaitu pada
tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 5 November 2018 dan tahap kedua
dilaksanakan pada tanggal 29 November 2018. Bawaslu Kabupaten Jepara juga
melaksanakan pengawasan dan rekapitulasi terhadap bus dan angkutan umum yang di
branding oleh peserta pemilu.
Atas hal
tersebut, Bawaslu Kabupaten Jepara melakukan koordinasi dengan pihak terkait,
yaitu Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk selanjutnya melakukan penertiban
terhadap bis dan angkutan umum yang dibranding pada tanggal 16 November
2018.
“hasil
penindakan secara serentak terhadap APK yang melanggar tersebut sebanyak 2.154
telah ditertibkan dan masih tersisa 604 APK yang melanggar yang akan
ditertibkan pada bulan Januari 2019,” ungkap Suji
Sementara itu
Koordinator Divisi Hukum dan Data menyampaikan Bawaslu Kabupaten Jepara
melaksanakan pengawasan Penetapan Daftar Calon Sementara yang dilaksanakan pada
hari minggu, tanggal 12 Agustus mulai di KPU Jepara.
Penetepan DCS
dilaksanakan Pasca perbaikan syarat pengajuan bakal calon yang dilaksanakan
pada tanggal 22-31 Juli 2018 serta verifikasi administrasi pada tanggal 1-7
Agustus 2018. Jumlah bacaleg yang ditetapkan oleh KPU dalam DCS sebanyak 546
orang terdiri dari 326 laki-laki dan 220 perempuan.
“Dari hasil
pencermatan Bawaslu ditemukan nama yang terdaftar di DCS tidak memenuhi syarat
karena tersangkut kasus pidana. Sehingga Bawaslu merekomendasikan KPU untuk
dilakukan pencoretan terhadap nama tersebut sehingga pada hari Kamis, tanggal
20 September 2018 KPU Jepara menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara terdapat 545 orang terdiri laki laki
325 orang dan perempuan 220 orang,” kata Arifin
Arifin Juga
menambahkan Bawaslu Jepara dan Panwaslu Kecamatan juga menerima konsultasi yang
diajukan oleh peserta Pemilu kaitannya dengan regulasi-regulasi kepemiluan.
Tercatat sebanyak 125 orang yang konsultasi baik datang langsung ke kantor Sekretariat
Bawaslu Jepara dan kantor sekretariat Panwaslu kecamatan maupun
berkonsultasi melalui telpon atau pesan WA. Pihak yang meminta konsultasi itu
terdiri dari calon legislatif, pelaksana kampanye, maupun pengurus
partai.
“Beberapa hal
yang ditanyakan di antaranya mengenai regulasi pemasangan APK, metode-metode
kampanye, dan lainnya. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan
kepada peserta pemilu maupun masyarakat umum, di samping itu juga merupakan
bagian dari jajaran Bawaslu Jepara untuk memberikan pendidikan politik
kepada peserta Pemilu maupun masyarakat agar mereka memahami regulasi,
sehingga pelaksanaan Pemilu ini berjalan dengan baik,” Jelas Arifin
Turut
menjelaskan kepada awak media Kunjariyanto tentang penanganan dan penindakan
pelanggaran bahwa selama pelaksanaan kegiatan kampanye dari tanggal 23
Septermber s.d 30 Desember 2018 Bawaslu tercatat menangani dugaan
pelanggaran pemilu selain APK/BK sejumlah 2 kali.
“Laporan
perusakan baliho di rumah Juang paslon 02 (Prabowo-Sandi) dan Pemasangan
Stiker, Banner dan baliho Jokowi memakai mahkota berlogo PDIP. Dugaan tersebut
telah masuk dalam Sentra Gakkumdu untuk dilakukan penanganan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan Pemilu,” terang Kunjariyanto.
Untuk sengketa
Pemilu di Kabupaten Jepara sampai saat ini belum ada yang melaporkan ke Bawaslu
baik peserta Pemilu dengan peserta Pemilu maupun peserta Pemilu dengan
penyelenggara Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Zarkoni selaku divisi
penyelesaian sengketa Bawaslu Jepara.
Acara ditutup Abd.
Kalim dengan memberikan penjelasan rencana Bawaslu Ke depan di antara
pengawasan berbasis aplikasi (Gowaslu), memaksimalkan pojo pengawasan, Forum
warga, Saka Adhyasta Rekrutmen Gerakan Pengawas Partisipatif Pemilu (GEMPAR).
(sm)