Penertiban APK Branding di kendaraan umum. (Foto: Dok. Bawaslu) |
Jepara,
SoearaMoeria.Com
Lagi,
jajaran Pengawas Pemilu bersama tim dari pihak terkait menertibkan Alat Peraga
Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan perundang undangan Kamis (29/11/2018).
Kegiatan
ini serentak dilakukan jajaran Pengawas Pemilu dari tingkatan kabupaten sampai
pengawas tingkat desa dengan didampingi pihak terkait Satpol PP, Dishub, dan Polres
untuk melakukan penertiban.
Dalam
aksi serentak ini tim dibagi menjadi 2 yaitu tim di area Kota Jepara dan tim
area Kecamatan sampai ke desa.
"Kita
akan bergerak ke Terminal Jepara dan fokus pada penertiban APK bergambar yang
ditempatkan di mobil fasilitas umum namun sebisa mungkin yang bersangkutan
disuruh mencopot sendiri," kata Ketua Bawaslu, Sujiantoko saat rapat
persiapan.
Iktikad
baik ditunjukan pengemudi bus dan angkutan umum. Mereka secara sukarela
mencopot sendiri APK yang ditempatkan di kaca mobil dengan dibantu jajaran
pihak terkait. Tak lupa Bawaslu juga memberikan arahan terkait pelanggaran APK
yang dipasang di fasilitas umum dan memberikan pesan agar menyampaikan berita
tersebut kepada teman-teman mereka yang mobilnya dipasangi APK.
Menurut
data inventarisasi pengawas pemilu periode ini ada sejumlah 810 APK
yang melanggar akumulasi dari
baliho, umbul umbul, spanduk, dan bendera.
Sedangkan
APK branding sejumlah 25 kendaraan. Aksi
ini merupakan Hasil Rapat Koordinasi Persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye
(APK) branding mobil/ bus angkutan umum wilayah Kabupaten Jepara pada Senin, (19/11/2018)
November 2018 bertempat di Bawaslu Jepara.
Sebelumnya
Bawaslu Jepara melalui Panwaslu Kecamatan telah memberikan imbauan kepada
Partai Politik dan Calon Legislatif untuk meletakkan APK sesuai dengan
peraturan.
Selain
itu juga jajaran Pengawas telah berkoordinasi dengan Stakeholder terkait guna
menyelesaikan permaslahan ini. Terakhir rapat koordinasi ada Senin (19/18)
dengan Dishub, Satpol PP, KPU, Polres, Kodim dan Bakesbangpol yang hasilnya
menyapakati akan ada penertiban jika setelah melalui surat imbauan pasca Rapat
tersebut tidak ditertibkan sendiri oleh pihak bersangkutan.
Sementara
itu Koordinator Bawaslu Divisi Penindakan mengatakan aturan sudah jelas yaitu
UU No. 7/2017 Tentang Pemilihan Umum, PKPU No. 28/2018 tentang Perubahan Atas
PKPU No. 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Perbawaslu No. 21/ 2018
tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum dan UU 22/ 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
Selain
itu ia juga menggunakan PP 55/2012 Tentang Kendaraan dan SK Menteri Perhubungan
Nomor KM. 439/U/Phb-76 Tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.
“Kendaraan
branding untuk kampanye pemilu hanya diperbolehkan untuk mobil pribadi dan
mobil milik pengurus partai politik,” tutur Kunjariyanto.
Penertibkan APK
serentak se-Kabupaten Jepara ini merupakan aksi kedua kalinya
setelah pada Senin (5/11/2018) lalu
bersama Tim melakukan hal sama. (sm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar