Bawaslu Jepara Tertibkan APK Branding - Soeara Moeria

Breaking

Jumat, 30 November 2018

Bawaslu Jepara Tertibkan APK Branding

Penertiban APK Branding di kendaraan umum. (Foto: Dok. Bawaslu)

Jepara, SoearaMoeria.Com
Lagi, jajaran Pengawas Pemilu bersama tim dari pihak terkait menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan perundang undangan Kamis (29/11/2018).

Kegiatan ini serentak dilakukan jajaran Pengawas Pemilu dari tingkatan kabupaten sampai pengawas tingkat desa dengan didampingi pihak terkait Satpol PP, Dishub, dan Polres untuk melakukan penertiban.

Dalam aksi serentak ini tim dibagi menjadi 2 yaitu tim di area Kota Jepara dan tim area Kecamatan sampai ke desa.

"Kita akan bergerak ke Terminal Jepara dan fokus pada penertiban APK bergambar yang ditempatkan di mobil fasilitas umum namun sebisa mungkin yang bersangkutan disuruh mencopot sendiri," kata Ketua Bawaslu, Sujiantoko saat rapat persiapan.

Iktikad baik ditunjukan pengemudi bus dan angkutan umum. Mereka secara sukarela mencopot sendiri APK yang ditempatkan di kaca mobil dengan dibantu jajaran pihak terkait. Tak lupa Bawaslu juga memberikan arahan terkait pelanggaran APK yang dipasang di fasilitas umum dan memberikan pesan agar menyampaikan berita tersebut kepada teman-teman mereka yang mobilnya dipasangi APK.

Menurut data inventarisasi pengawas pemilu periode ini ada sejumlah  810 APK  yang melanggar akumulasi dari  baliho, umbul umbul, spanduk, dan bendera.

Sedangkan APK branding  sejumlah 25 kendaraan. Aksi ini merupakan Hasil Rapat Koordinasi Persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) branding mobil/ bus angkutan umum wilayah Kabupaten Jepara pada Senin, (19/11/2018) November 2018 bertempat di Bawaslu Jepara.

Sebelumnya Bawaslu Jepara melalui Panwaslu Kecamatan telah memberikan imbauan kepada Partai Politik dan Calon Legislatif untuk meletakkan APK sesuai dengan peraturan.

Selain itu juga jajaran Pengawas telah berkoordinasi dengan Stakeholder terkait guna menyelesaikan permaslahan ini. Terakhir rapat koordinasi ada Senin (19/18) dengan Dishub, Satpol PP, KPU, Polres, Kodim dan Bakesbangpol yang hasilnya menyapakati akan ada penertiban jika setelah melalui surat imbauan pasca Rapat tersebut tidak ditertibkan sendiri oleh pihak bersangkutan.

Sementara itu Koordinator Bawaslu Divisi Penindakan mengatakan aturan sudah jelas yaitu UU No. 7/2017 Tentang Pemilihan Umum, PKPU No. 28/2018 tentang Perubahan Atas PKPU No. 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Perbawaslu No. 21/ 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum dan UU 22/ 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu ia juga menggunakan PP 55/2012 Tentang Kendaraan dan SK Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 Tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.

“Kendaraan branding untuk kampanye pemilu hanya diperbolehkan untuk mobil pribadi dan mobil milik pengurus partai politik,” tutur Kunjariyanto.

Penertibkan  APK  serentak se-Kabupaten Jepara ini merupakan aksi kedua kalinya setelah  pada Senin (5/11/2018) lalu bersama Tim melakukan hal sama. (sm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar