Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi
(Menristek Dikti) Muhammad Nasir menyatakan pengelola kampus harus
bertanggungjawab jika ada civitas dan akademikanya yang melakukan aksi-aksi
radikal.
“Kalau ada mahasiswa yang terlibat
aksi radikalisme, maka rektornya akan kami beri sanksi. Dosen harus bertanggung
jawab terhadap mahasiswanya,” kata Nasir dalam seminar bertema “Menghadirkan
Kitab Kuning untuk mencegah paham radikal di perguruan tinggi” di Universitas
Diponegoro Semarang, Sabtu (06/05/17).
Nasir mengancam akan memberikan
sanksi-sanksi kepada rektor di perguruan tinggi negeri maupun swasta di bawah
naungannya yang mahasiswa diketahui melakukan aksi radikal.
Namun, Nasir belum menyebut apa
sanksi yang akan diberikan. Akan dilihat dulu sejauh mana keterlibatan pimpinan
perguruan tinggi tersebut dalam gerakan radikalisme.
Menurut Nasir, Rektor adalah
penanggung jawab dari sebuah perguruan tinggi. Ia harus bisa mengontrol,
mengendalikan, dan memonitor apa yang terjadi di lingkungannya, baik jajaran
pejabat di bawahnya maupun mahasiswa.
Dalam kesempatan tersebut, Nasir
membeberkan, perguruan tinggi punya potensi besar untuk menyebarkan paham
radikal. Oleh karena itu, potensi-potensi itu perlu ditanggulangi agar tidak
merusak NKRI.
“NKRI merupakan pemahaman bersama,
makanya harus dipertahankan dan dijunjung bersama,” katanya sebagaimana
diberitakan nujateng.com.
Nasir menyatakan kampus harus
menjadi pendampingan mahasiswa agar mereka menjadi mahasiswa yang berkualitas
dan menciptakan daya saing bangsa.
Menurut dia, masalah
radikalisme sudah terjadi dalam proses panjang. Oleh karena itu,
Kementarian Ristek dan Pendidikan Tinggi mencoba melakukan penanggulangan
di kampus-kampus yang berpotensi terkena paham radikalisme.
“Jangan sampai kampus jadi sarang
radikalisme, karena gerakan radikal ini munculnya dari asing, kemudian
mendistorsi paham yang ada,” imbuh Nasir. (rof)