Gus Ghofur : NKRI adalah Khilafah Secara Hukum Islam - Soeara Moeria

Breaking

Kamis, 03 November 2016

Gus Ghofur : NKRI adalah Khilafah Secara Hukum Islam

Rembang, soearamoeria.com
Putra Mbah Maemoen Zubair, Gus Abdul Ghofur Maimoen melontarkan statement yang mengejutkan saat menjadi pembicara Hari Santri Nasional bersama dengan Cak Nun dan Kiai Kanjeng di Alun-alun Kabupaten Rembang, belum lama ini.

Gus Ghofur mengatakan, Ormas Nahdlatul Ulama (NU) tidak perlu lagi ada khilafah di Indonesia. Kenapa? Sebab, Indonesia dalam kajian ilmu fikih sudah termasuk khilafah itu sendiri.

Kalau konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sendiri bentuknya secara fiqh dianggap sebagai khilafah, lalu apa yang perlu diperjuangkan untuk mewujudkan negara khilafah di Indonesia?

Itulah alasan kenapa NU memutuskan NKRI harga mati. Sebab, konsep NKRI sendiri dalam hukum Islam (fiqh) sudah termasuk konsep dengan negara khilafah.


"Kalau ada orang yang berteriak ingin mendirikan negara khilafah, maka NU memutuskan NKRI adalah harga mati. Karena sebetulnya sudah khilafah," kata Gus Ghofur yang merupakan alumnus Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir.

Seperti diketahui, ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sedang berupaya mendirikan negara khilafah di Indonesia melalui berbagai kegiatan, termasuk doktrinasi kepada para anggotanya.

Hasil keputusan resmi Komisi Bahtsul Masail Al-Diniyah  dalam Munas Alim Ulama NU pada tanggal 1-2 November 2014 memutuskan sejumlah poin penting terkait dengan khilafah menurut pandangan Nahdlatul Ulama (NU).

Salah satu poinnya berisi tentang pernyataan bahwa Islam tidak menentukan, apalagi mewajibkan sistem pemerintahan dan bentuk negara tertentu bagi pemeluknya. Umat diberikan wewenang untuk mengatur dan merancang sisitem pemerintahan sesuai dengan perkembangan zaman.

NU lebih mengutamakan substansi dan esensi ketimbang simbol formal. Maka, pemerintah dalam konsep NKRI harus melindungi dan menjamin warga supaya berada dalam keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran. Itulah esensi dari Islam yang sesungguhnya.

Menurut pandangan NU, khilafah adalah sistem pemerintahan yang pada fakta sejarahnya pernah dilakukan Al khulafa' al Rasyidun. Namun, pada waktu itu belum ada konsep negara-bangsa (nation states), sehingga memungkinkan umat Islam hidup di bawah sistem khilafah.

Namun, jika diterapkan sekarang, maka sistem khilafah akan kehilangan relevansinya. Terlebih, NKRI adalah hasil perjanjian luhur kebangsaan antara anak-anak bangsa pendiri negara.

Asal-usul dan sejarah NKRI dibentuk, tidak lain untuk menjadi wadah bagi masyarakat Indonesia yang sangat beragam dan majemuk, mulai dari bahasa, suku, budaya, agama, dan sebagainya. Maka, NKRI menjadi kewajiban bagi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan mempertahankannya. (ed)


Source : Islam Cendekia 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar