Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) yang kerap tertimpa problem
di tempat mereka bekerja bukan tanpa sebab. Di antara permasalahan-permasalahan
yang hingga kini belum dipecahkan ialah perkara sosial budaya (sosbud) dan
keagamaan.
Pernyataan
itu diuraikan Hindun Anisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBHNU)
Jepara dalam Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia; Jangan Berangkat Sebelum Siap yang
dilaksanakan di Gedung Wanita Jepara, Sabtu (31/10/15) siang.
Dalam
kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan
Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI itu Ning Hindun mengutarakan
persoalan itu perlu disiasati dengan serius.
“Sebagai
organisasi kemasyarakatan, NU mempunyai porsi untuk memberi materi keagamaan
calon TKI sehingga problem-problem yang ada bisa diminimalisir,” terang istri
KH Nuruddin Amin, pengasuh pesantren Hasyim Asyari Bangsri Jepara.
Perempuan
yang lahir di Yogyakarta, 02 Mei 1974 itu prihatin ketika ada tenaga kerja yang
karena dalam praktik ibadahnya beda dianggap “sihir”. “Padahal praktik ibadah
yang ditunaikannya sudah dilakukan sejak kecil,” lanjutnya.
Naifnya
di Saudi Arabia misalnya orang yang terbukti melakukan tindak sihir diganjar
hukuman mati. Tak hanya di Saudi, katanya, di Hongkong persoalan TKI juga 99%
berkutat agama.
Contohnya
TKI Muslim yang mengurus anjing, jadwal shalat yang berbenturan dengan tugas
kerja dan sejumlah dinamika yang lain.
Menanggapi
persoalan yang ada, Satgas TKI itu menjelaskan sebenarnya sudah ada Fikih TKI
praktis. Sayangnya masih menurut Hindun ada beberapa persoalan fikih TKI yang
belum dibahas. Juga minimnya sosialisasi keberadaan buku praktis tersebut.
Selain
harus siap menghadapi perbedaan sosial, budaya dan keagamaan calon tenaga kerja
harus siap administrasi juga mental.
Pembicara
lain, Abdul Karim dari Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga
Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI menyatakan jangan salah memilih perusahaan
yang memberangkatkan TKI.
Di
Indonesia perusahaan resmi yang mengurus TKI sejumlah 490an. Ia menegaskan hanya
perusahaan yang bisa memberangkatkan tenaga kerja. Perseorangan jelas tidak
bisa.
“Jika
salah pilih bisa berakibat ruwet. Makanya jangan asal percaya,” tegas Karim
kepada ratusan peserta yang hadir.
Calon
tenaga kerja sambungnya juga tidak langsung berangkat tetapi melalui proses
terlebih dahulu. Di samping itu calon tenaga kerja juga harus tahu hak dan
kewajiban yang didapatkan baik kepada perusahaan maupun dinas yang mengurusi
TKI. Juga siap materi dan kondisi Negara yang dituju.
Ia
berharap seperti halnya di Lombok dan Jawa Barat, di Jepara ada lembaga yang
konsen menangani TKI. Kegiatan yang diikuti ratusan Banom NU itu juga dihadiri
Fatchan Subchi, Anggota DPR RI. (qim)
--------------------------------
Kirimkan tulisan anda berupa reportase, artikel/ opini, resensi, cerpen dan puisi ke : soearamoeria@yahoo.co.id. Sertakan ilustrasi/ foto yang sesuai dengan isi tulisan.
No comments:
Post a Comment