![]() |
| LP Ma'arif NU Jateng gandeng Kemenkum tertibkan penjualan batik secara ilegal. |
Semarang, soearamoeria.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum Jawa Tengah mengunjungi kantor Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) PWNU Jawa Tengah untuk membantu menertibkan praktik penjualan batik Ma'arif NU Jateng secara ilegal.
Kunjungan ini bertujuan memperkuat kerja sama antara Kanwil Kumham Jawa Tengah dan LP Ma'arif NU Jawa Tengah dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan mencegah praktik ilegal.
Hadir di kantor Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) PWNU Jawa Tengah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin dan Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Yosi sedangkan dari Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) PWNU Jawa Tengah hadir Ketua DR. Fakhruddin Karmani, Kuasa Hukum LP Ma’arif NU Jateng Muchtar Hadi Wibowo.
LP Ma'arif NU Jawa Tengah melalui Kanwil Kemenkum Jateng akan menindak siapa saja yang memproduksi, menjual, mendistribusikan batik Ma'arif NU Jateng secara ilegal, baik secara langsung maupun melalui e-commerce. Pembelian batik Ma'arif NU Jateng hanya bisa dilakukan melalui pengurus Ma'arif NU Cabang (Kabupaten/Kota) masing-masing, karena batik Ma'arif Jateng tidak dijual sembarangan.
Langkah ini diambil untuk melindungi hak kekayaan intelektual Ma'arif NU Jateng berupa Batik Ma'arif NU baik guru maupun siswa, karena sudah dicatatkan di DJKI Kementerian Hukum dan memastikan bahwa produk batik yang dijual adalah asli dan berkualitas.
Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual dan mencegah praktik ilegal. (ah)
