![]() |
Penyuluhan hukum untuk anggota PSHT Blitar berlangsung di Bumdes Kresi Desa Karangsono, Minggu (4/5/2025). |
Blitar, soearamoeria.com - Polres Blitar berikan sosialisasi hukum kepada para siswa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) cabang kabupaten Blitar.
Acara ini terselenggara berkat kerja sama Polres Kabupaten Blitar dengan PC PSHT Kabupaten Blitar dan digelar di Balai Usaha Milik Desa (BUMDes) Kresi, Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Minggu (4/5/2025).
Sosialisasi ini digelar sebagai upaya membangun kesadaran hukum sejak dini bagi siswa siswa warga PSHT. Kegiatan ini diisi dua narasumber dari Polres Blitar Aipda Andreas dari Unit Pidana Umum (Pidum) dan Brigadir Arif dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Keduanya memberikan pemahaman mengenai berbagai jenis tindak pidana yang pernah dilakukan oleh organisasi pencak silat, serta bagaimana upaya pencegahan yang dapat dilakukannya.
“Kami ingin para siswa PSHT ini memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang keliru, terutama yang sering terjadi seperti perkelahian, penganiayaan hingga pengeroyokan dan penyalahgunaan media sosial,” jelas Andreas saat memberikan materi.
Sementara itu, Arif menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak. Ia juga mengajak para siswa menjaga sikap seperti yang diajarkan oleh pendiri PSHT.
“Anak-anak muda harus tahu hak-haknya, tapi juga paham kewajiban dan batasan-batasan hukum yang mengatur interaksi sosial. Kesadaran ini penting agar tidak menjadi pelaku maupun korban,” ujar Arif.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana para siswa PSHT tampak antusias menggali informasi dan menyampaikan pengalaman mereka sehari-hari yang berkaitan dengan hukum.
Ketua Cabang PSHT kabupaten Blitar, Kang Mas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono atau yang akrab disapa Bagas Karangsono, mengapresiasi kepada pihak Polres Blitar.
Menurutnya, kegiatan sperti ini sangat bagus diadakan dan terus dilanjutkan.
“Kami sangat mengapresiasi Polres Blitar yang bersedia hadir langsung memberikan edukasi kepada siswa dan anggota kami. Ini sangat bermanfaat untuk membekali mereka menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab dan taat hukum,” ujarnya.
Bagas menegaskan bahwa komitmen organisasinya terhadap hukum. Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa tidak ada perpecahan dalam tubuh PSHT seperti yang selama ini digaungkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Seperti yang sudah disampaikan oleh Ketua Umum Kangmas Taufiq, tidak ada yang namanya Parluh 16 atau Parluh 17. Yang ada hanya satu, yaitu PSHT. Upaya hukum pun sudah jelas, telah dimenangkan, dan kami tetap berpegang teguh pada keputusan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini PSHT, khususnya yang ada di Blitar, selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keorganisasian dan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hukum.
“Organisasi kami sejak dulu mengajarkan budi pekerti dan disiplin. Kami pastikan, tidak ada kegiatan kami yang bertentangan dengan hukum. Justru kami selalu berupaya membina dan mengarahkan anggota, agar menjadi pribadi yang berguna bagi bangsa dan negara,” tambahnya.
Pernyataan ini sekaligus mempertegas posisi PSHT sebagai organisasi pencak silat yang tidak hanya fokus pada aspek bela diri, tetapi juga aktif membangun karakter dan kesadaran hukum di kalangan anggotanya. (ik)