Notification

×

Iklan

Iklan

Hindun Anisah Dorong Penegakan Hukum Perdagangan Satwa Liar yang Dilindungi

Minggu, 13 April 2025 | 11:37 WIB Last Updated 2025-04-13T04:38:13Z

Anggota Komisi IV DPR RI, Hindun Anisah. 

Medan, soearamoeria.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Hindun Anisah menyoroti masih kerap terjadi perdagangan satwa liar yang terjadi belakangan ini. Dirinya mendorong agar penegakan hukum perdagangan satwa liar terus ditegakkan. Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja Komisi IV DPR RI di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara di Medan, Kamis  (10/4/2025).


“Kami minta Kemenhut dalam hal ini Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Direktorat Penegakan Hukum terus gencar bertindak tegas untuk melindungi satwa liar yang semakin hari semakin punah,” pintanya. 


Hindun meminta, pihak Kemenhut dalam melakukan proses hukum harus dibarengi dengan pemanfaatan media informasi secara maksimal agar diketahui khalayak masyarakat.


“Proses hukumnya harus diviralkan. Manfaatkan semua media, sebagai upaya preventif juga. Agar semua para “pemain” dan jaringan mendapat efek jera,” tandas anggota Fraksi PKB yang mewakili dapil Jawa Tengah 2 ini.


Dicontohkannya, di wilayah Sumatera, kata Hindun, pihak aparat pernah menangkap dan mengamankan perdagangan sisik trenggiling hingga mencapai 1,2 ton. Sehingga, hal itu harus dicegah agar tidak kembali terulang. “Jadi bukan hanya perdagangan satwa liar yang dilindungi saja, tapi juga organ-organ tubuhnya harus dicegah agar tidak terulang,” ujarnya.


Diketahui, kejahatan terkait tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi merupakan kejahatan lintas negara serta merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia.


Tentunya, pemerintah melalui Kemenhut harus terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi baik di dalam negeri maupun luar negeri. (ya)

close close