Kudus, soearamoeria.com
Iuran peserta mandiri
atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan (BPJS) dipastikan akan naik per 1 April 2016. Pro-kontra pun
mengemuka merespons kepastian kenaikan tersebut.
Salah satu yang pro
(setuju) dengan adanya kenaikan iuran tersebut adalah Presiden DPP KAI, Adv. H.
Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH. MH. CLA. Dia mengemukakan hal itu usai
melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak
Universitas Muria Kudus (UMK) pada Rabu (23/3/2016).
‘’Saya setuju iuran
BPJS dinaikkan,’’ tegasnya yang saat itu didampingi antara lain Dr. Suparnyo
SH. MS. (Rektor), Drs. Muh Syafei M.Pd. (Wakil Rektor IV), dan Dr. Sukresno SH.
M.Hum. (Dekan Fakultas Hukum).
Dia pun mengemukakan
alasan tersendiri dengan menyetujui adanya kenaikan iuran BPJS. ‘’Biar
pelayanannya dinaikkan (menjadi lebih baik-Red),’’ tegasnya.
‘’Kalau iuran sudah
naik, masyarakat berhak meminta pelayanan yang baik,’’ lanjutnya.
Tjoetjoe Sandjaja
Hernanto pun siap mengawal dan mengadvokasi masyarakat jika setelah iuran BPJS
naik, namun pelayanan tidak lebih baik. ‘’KAI siap mengawal jika setelah iuran
naik, pelayanan masih tidak lebih baik,’’ tegasnya.
Dekan Fakultas Hukum,
Sukresno menimpali, pihaknya juga siap mengawal agar pelayanan BPJS lebih baik
jika iuran dinaikkan. ‘’Fakultas Hukum UMK juga siap melakukan pengawalan
terkait adanya kenaikan iuran BPJS,’’ ungkapnya.
Selain itu, katanya,
pihak Fakultas Hukum juga membuka pintu lebar-lebar jika ada masyarakat yang
ingin melakukan pengaduan terkait BPJS. ‘’Masyarakat yang ingin mengadu ke
Fakultas Hukum UMK bisa melalui Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum
(Bakobakum),’’ tuturnya. (Ros)