Persiapkan Pilkada 2022, Bawaslu Jepara Usul Anggaran Pengawasan 15,1 Miliar - Soeara Moeria

Breaking

Rabu, 29 Juli 2020

Persiapkan Pilkada 2022, Bawaslu Jepara Usul Anggaran Pengawasan 15,1 Miliar

Audiensi Bawaslu dengan Bupati Jepara. (Dok. Bawaslu)
Jepara, soearamoeria.com - Bawaslu Jepara adakan audiensi ke Bupati Jepara dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan wakil Bupati tahun 2022. Audiensi dilaksanakan di ruang kerja Bupati pada Selasa (28/7/2020).

Hadir dalam pertemuan tersebut Bupati Jepara, Dian Kristiandi, Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko beserta anggota, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Mulyaji, Asisten Administrasi Umum, Sujarot dan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jepara.

Sebagai bahan persiapan Pilkada 2022, Bawaslu Jepara mengajukan dana sebesar 15,1 miliar, untuk menunjang operasional, tahapan pemilu, dan bimbingan teknis seluruh stake holder pilkada. Dana tersebut sudah mencakup honorarium personil Ad Hoc seperti Pengawas Kecamatan, Desa, dan TPS yang mana dana diambilkan dari APBD.

“Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan Pilkada serta putusan ketua Bawaslu RI Nomor 0194/K.BAWASLU/PR.03.00/VIII/2019 tentang standar kebutuhan Pilkada, Bawaslu mengajukan rencana anggaran 15,1 miliar. Selanjutnya akan kita bahas Kembali Bersama OPD terkait,” terang Sujiantoko.

Sujiantoko menerangkan, ini sebagai Langkah kesiapan Bawaslu dalam melaksanakan Pilkada, apabila Pilkada dilaksanakan pada 2022. Meski belum ditetapkan secara resmi Pilkada digelar 2022 atau diserentakkan 2024, Sujiantoko menyatakan berdasarkan UU 10 tahun 2016 ada kemungkinan pemilu dilaksanakan pada 2022. Pada pasal 201 berbunyi, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.

“Jepara sendiri telah melaksanakan pemilu 2017. Sehingga masih ada kemungkinan pemilu akan digelar di tahun 2022. Meski begitu kita harus menunggu keputusan final dari DPR. Persiapan ini juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 berisi 6 opsi dilaksanakannya Pilkada Bupati, yang salah satu opsinya dapat dilaksanakan pada 2022. Kami juga sudah siapkan rancangan anggaran apabila Pemilu dilaksanakan serentak pada 2024,” ucap Sujiantoko.

Sujiantoko menambahkan, dalam pelaksanaan pilkada harus ada koordinasi dari seluruh organisasi pemerintahan, terutama Pemerintah Daerah (Pemda). Ia menyatakan tanpa bantuan dari Pemda, Bawaslu tidak bisa melaksanakan setiap tahapan dengan maksimal.

“Sebagian besar bantuan dalam pelaksanaan pemilu maupun kelembagaan Bawaslu tidak terlepas dari bantuan Pemda. Seperti tempat, transportasi, SDM seperti Koordinator Sekretariat, bagian keuangan, dan Satpol PP berasal dari Pemda. Untuk itu kita harus mengkoordinasikan jauh jauh hari sebelum tahapan berlangsung” ujarnya.

Sementara itu Bupati Jepara, Dian Kristiandi menyatakan pihaknya menyambut maksud baik Bawaslu Jepara dalam mempersiapkan pemilu 2022. Ia melanjutkan pengajuan anggaran Pilkada harus sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Mengajukan berapa pun kami persilahkan. Tentu pengajuan berdasarkan kebutuhan di lapangan. Kita perlu mengkaji lagi anggaran tersebut merupakan kebutuhan atau keinginan. Setelah realisasi dari tim kami, nanti kita bertemu Kembali di rapat koordinasi finalisasi rencana pengajuan.” tandasnya. (sm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar