Bawaslu Jateng: Peserta SKPP Harus Implementasikan Ilmu yang Didapat - Soeara Moeria

Breaking

Selasa, 09 Juni 2020

Bawaslu Jateng: Peserta SKPP Harus Implementasikan Ilmu yang Didapat

Video conference SKPP Bawaslu Jepara. (Dok. Bawaslu Jepara)
Jepara, soearamoeria.com - Sebanyak 77 peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) lanjutkan proses pendidikan. Kali ini peserta mengikuti tahap  diskusi daring yang digelar Bawaslu Jepara melalui aplikasi zoom, Selasa (9/6/2020).

Hadir dalam video conference Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, Komisioner Bawaslu Divisi SDM Abd Kalim, Komisioner Divisi Hukum Arifin, Komisioner Divisi Penindakan Kunjariyanto, dan Divisi Sengketa, M Zarkoni. Komisioner Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ana Ningsih juga memberikan pengarahan di sela-sela diskusi. 

"Proses diskusi ini adalah lanjutan proses kemarin yaitu tes tertulis. Sebenarnya peserta kita rencanakan pertemuan kelas secara tatap muka. Tetapi di masa pandemi seperti ini, kita harus menaati protokol kesehatan. Maka kita putuskan diskusi diadakan secara daring," terang Sujiantoko.

Diskusi daring kali ini ada lima materi yang diberikan oleh masing masing Komisioner Bawaslu Kabupaten Jepara. Pertama materi mengenai SDM Bawaslu, penindakan pelanggaran, hukum pemilu, sengketa pemilu, dan pengawasan tahapan," katanya. 

Materi pertama disampaikan oleh Abd Kalim. Ia menjelaskan mengenai keorganisasian Bawaslu dan tugas wewenangnya. Mulai dari tingkatan pusat sampai bawaslu tingkatan bawah.

"Bawaslu sudah menjadi badan permanen seperti KPU, sehingga tugas-tugas pendidikan politik perlu terus kita lakukan. Dengan kegiatan SKPP ini diharapkan mampu menghasilkan pengawas partisipatif yang bisa membantu Bawaslu Jepara memberikan pendidikan politik ke masyarakat. Karena kita tahu personil kita di lapangan jumlahnya terbatas," kata Abd Kalim. 

Materi kedua disampaikan oleh Kunjariyanto, yaitu menerangkan mengenai tata cara penindakan dan apa saja yang boleh dan tidak untuk ditindak di pemilu. Selanjutnya materi diberikan oleh Komisioner Divisi Hukum, Arifin. Kesempatan itu pemateri memaparkan mengenai dasar hukum yang dipakai Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan penindakan. 

Materi keempat disampaikan M Zarkoni dengan menyebutkan tata cara penyelesaian sengketa, dan wewenang Bawaslu dalam penyelesaian sengketa.

Materi terakhir disampaikan oleh Sujiantoko. Ia menjelaskan mengenai pengawasan yang dilakukan Bawaslu Jepara, tahapan per tahapan. Ia juga menjelaskan pentingnya pelaksanaan SKPP sebagai sarana menjalin hubungan bersama generasi muda sebagai pengawas partisipatif.  Kedepan peserta SKPP ini akan menjadi mitra Bawaslu dalam mensosialisasikan pengawasan partisipatif. 

"Mereka adalah bagian mitra kami untuk memberikan pemahaman pentingnya pengawasan pemilu, dan pentingnya menolak money politic. Saya percaya semua memiliki kapasitas sendiri, dan memiliki idealisme tinggi. Karena masih muda mereka dapat menjadi estafet pengawas pemilu. Semoga bisa menjadikan demokrasi lebih baik mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas," tandas Sujiantoko. 

Diskusi berjalan lancar, peserta antusias untuk bertanya dan berpendapat perihal kepemiluan. Di sela sela waktu diskusi, Komisioner Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ana Ningsih juga sempat memberikan pengarahan kepada peserta SKPP. 

Menurutnya, meskipun Jepara tidak Pilkada, tetapi tetap ikut serta dalam pembelajaran tentang pengawasan dan juga penindakan pelanggaran. Ia berharap, ilmu yang didapat harus bisa diimplementasikan dan tidak hilang atau terkikis nantinya. 

“Kader pengawas partisipatif sudah menerima ilmu tentang pengawasan pemilu sehingga diharapkan dapat dibagikan kepada masyarakat untuk bisa bersama-sama bertindak sebagai pengawas partifipatif,” pungkasnya. (sm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar