Korban PHK, BPJS Ketenagakerjaan Harus Permudah Pencairan JHT - Soeara Moeria

Breaking

Jumat, 01 Mei 2020

Korban PHK, BPJS Ketenagakerjaan Harus Permudah Pencairan JHT

Hj. Nur Nadlifah, Anggota Komisi IX DPR RI dari Dapil IX Jawa Tengah.
Jakarta, soearamoeria.com - BPJS ketenagakerjaan harus mempermudah pencairan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta korban PHK terutama di masa pandemi covid ini, ditambah lagi ini bulan puasa dan menghdapi lebaran.

Demikian disampaikan oleh Hj. Nur Nadlifah, S.Ag, MM selaku Anggota Komisi IX DPR RI dari Dapil IX Jawa Tengah dalam rangka memperingati Hari buruh Internasional saat dihubungi melalui Handphone, Jumat (1/05/2020).

Nur Nadlifah yang juga kader NU itu juga mengajak kepada seluruh buruh utk tetap bersatu dalam keprihatinan. Terus bersyukur untuk tetap bertahan. Buruh harus sejahtera, dan buruh adalah penentu.

Nur Nadlifah menambahkan, bahwa BPJS ketenagakerjaan harus tetap memberikan pelayanan kepada peserta BPJS ketenagakerjaan, meskipun para pegawai BPJS sebagian harus WFH.

Pihaknya  mendesak kepada BPJS untuk  mempermudah pencairan JHT bagi korban PHK, sehingga segera bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhannya di masa pandemi ini.

Dijelaskan pada Peraturan Pemerintah bahwa Jaminan Hari Tua diatur dalam PP No. 46 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua. Menurut PP tersebut, Jaminan Hari Tua adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Peserta program JHT meliputi : penerima upah selain penyelenggara negara yaitu : semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan, sedangkan kategori bukan penerima upah yaitu pemberi kerja,  pekerja di luar hubungan kerja/mandiri dan pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja.

Sedangkan, terkait Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua.

Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi persyaratan. (sm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar