
Jika
zakat dikeluarkan untuk orang lain maka kata an diganti. Misalnya mewakilnya istri an zaujati (atas istri saya), an
waladi (atas anak laki-laki saya), an
binti (atas anak perempuan saya). Dan seterusnya…
Niat zakat fitrah ini dibaca di atas
beras sebanyak 2.7 kg atau setara dengan 3.5 liter. Atau dengan makanan pokok (tepung,
kurma atau gandum) atau yang biasa dikonsumsi di daerah masing-masing.
Untuk
waktu penyerahan zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan paling lambat
sebelum kaum muslim selesai menunaikan ibadah shalat ied. Hal ini sebagaimana
hadits “Bahwa Rasulullah memerintahkan
agar zakat fitrah diberikan sebelum orang-orang Islam pergi untuk menunaikan
ibadah shalat Idul Fitri (Hadits Shahih Muslim).
Zakat
diberikan kepada yang berhak menerima
zakat fitrah. Adapun penerima zakat secara umum ditetapkan 8 golongan
fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu
sabil. Namun beberapa ulama berpendapat yang mesti didahulukan menerima ialah
fakir dan miskin. (qim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar