Notification

×

Iklan

Iklan

Asesor Ma’arif Didorong Jaga Mutu dan Karakter Lulusan

Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:48 WIB Last Updated 2026-10-20T09:48:05Z

Pelatihan Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Ulang Asesor Kompetensi pada 20–21 Oktober 2026 di Hotel Siliwangi, Semarang. 


Semarang, soearamoeria.com - Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP P2) Ma’arif Jawa Tengah menggelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Ulang Asesor Kompetensi pada 20–21 Oktober 2026 di Hotel Siliwangi, Semarang. Sebanyak 11 peserta mengikuti kegiatan ini untuk memperkuat kemampuan dan profesionalisme dalam melaksanakan asesmen kompetensi.


Direktur LSP P2 Ma’arif Jawa Tengah, Hamzah Ahmad, menyampaikan selamat atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas asesor dalam menjalankan tugas sertifikasi. 


Ia juga mendorong para peserta untuk memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai kesempatan memperbarui pengetahuan dan meningkatkan keterampilan sesuai dengan perkembangan standar kompetensi.


Master Asesor Masrukin menekankan pentingnya menjaga kompetensi asesor secara berkelanjutan. Menurut dia, asesor harus terus memperbarui pengetahuan dan keterampilannya agar mampu melaksanakan asesmen sesuai dengan standar yang berlaku. Asesor juga perlu mendasarkan setiap keputusan pada bukti kompetensi peserta sehingga hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan.


Ketua Dewan Pengarah LSP P2 Ma’arif Jawa Tengah sekaligus Ketua LP Ma’arif NU Jawa Tengah, Fakhruddin Karmani, menyoroti peran asesor dalam menjaga kualitas sertifikasi dan karakter lulusan. 


Menurut dia, tugas asesor tidak hanya menguji keterampilan teknis, tetapi juga mendukung lahirnya lulusan yang memiliki kompetensi dan karakter sesuai dengan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah.


Fakhruddin menjelaskan bahwa LP Ma’arif NU Jawa Tengah menaungi sekitar 2.500 satuan pendidikan, termasuk sekitar 400 sekolah menengah kejuruan (SMK). Jaringan pendidikan yang luas tersebut membutuhkan dukungan sistem sertifikasi yang kredibel untuk memastikan bahwa kompetensi lulusan memenuhi standar yang ditetapkan. Dalam konteks ini, LSP berperan menghubungkan proses pendidikan dengan pengakuan kompetensi.


Untuk menjaga kredibilitas tersebut, Fakhruddin menegaskan pentingnya pelaksanaan asesmen secara objektif dan sesuai standar. Asesor harus menggunakan bukti yang relevan sebagai dasar penilaian serta memastikan bahwa hasil sertifikasi mencerminkan kemampuan nyata peserta. Dengan prinsip tersebut, sertifikasi tidak sekadar menjadi persyaratan administratif, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan atas kompetensi seseorang.


Selain menetapkan hasil asesmen, asesor perlu memberikan umpan balik kepada peserta yang belum memenuhi standar kompetensi. Masukan tersebut dapat membantu peserta mengenali kekurangan dan memperbaiki keterampilannya. Lembaga pendidikan juga dapat memanfaatkan hasil evaluasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan mempersiapkan peserta didik menghadapi kebutuhan dunia kerja.


Melalui pelatihan dan sertifikasi ulang ini, LSP P2 Ma’arif Jawa Tengah berupaya memastikan bahwa para asesor memiliki kemampuan yang memadai untuk menjalankan tugas secara profesional. Kegiatan ini sekaligus menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman asesor terhadap standar dan prinsip pelaksanaan asesmen kompetensi.


Penguatan kapasitas asesor diharapkan dapat mendukung peningkatan mutu sertifikasi dan kualitas lulusan pendidikan Ma’arif. Dengan asesmen yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, proses sertifikasi diharapkan mampu menghasilkan pengakuan kompetensi yang kredibel serta mendukung lahirnya lulusan yang terampil, profesional, dan berkarakter. (ah)

close close