![]() |
| Jaka Januar. Foto: koleksi pribadi. |
Oleh : Jaka Januar
Jam terus berjalan, dan DPR tahu betul itu. Tinggal hitungan minggu sebelum tenggat 31 Oktober 2026 yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 jatuh tempo. Dalam putusan itu, MK memerintahkan klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan disusun sebagai undang-undang tersendiri bukan revisi UU Nomor 13 Tahun 2003. Draf yang kini beredar, bertanggal 22 Juni 2026, adalah jawaban atas perintah itu. Tapi jawaban itu, sejauh yang tertuang di atas kertas, jauh dari kata memuaskan bagi pihak yang paling terdampak: pekerja.
Naskah 19 bab ini pada dasarnya menjahit kembali dua kitab hukum yang selama ini berjalan sempalan UU 13/2003 dan klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja menjadi satu payung. Persoalannya, jahitan itu lebih banyak mengambil pola dari kain yang lebih longgar terhadap pengusaha, ketimbang menambal titik-titik yang selama sepuluh tahun terakhir menjadi sumber demonstrasi buruh di jalanan.
Pasal 67 draf ini mematok masa kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hingga lima tahun, termasuk dua kali perpanjangan. Angka ini bukan barang baru ia salinan persis dari aturan turunan UU Cipta Kerja, jauh lebih longgar dibanding UU 13/2003 yang mengunci kontrak maksimal tiga tahun. Artinya, salah satu keluhan paling lama buruh soal status kerja yang menggantung bertahun-tahun tanpa kepastian menjadi karyawan tetap, tidak tersentuh sama sekali di draf ini.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), gabungan 18 konfederasi dan 157 federasi buruh nasional, sudah menyampaikan langsung tuntutan itu ke DPR pertengahan Agustus lalu. Presiden KSPI Said Iqbal menolak keras narasi easy hiring, easy firing yang sempat dilontarkan pejabat perekonomian, dan mewanti-wanti agar pembahasan RUU ini tidak mengulang cara kerja Omnibus Law Cipta Kerja yang "dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel", dengan partisipasi buruh yang lemah.
Bab Perjanjian Alih Daya di Pasal 74 –77 memang membatasi outsourcing pada lima jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, jasa penunjang tambang, migas, dan transportasi karyawan. Tapi Pasal 74 ayat (4) menyisipkan kunci cadangan: Menteri bisa menambah jenis pekerjaan alih daya lain di luar daftar itu. Batasan "tidak berhubungan langsung dengan proses produksi" yang jadi syarat pun tetap karet persis definisi yang dulu memicu sengketa bertahun-tahun sebelum Cipta Kerja disahkan.
Ada satu poin yang patut dicatat sebagai kemajuan: Pasal 75 menegaskan status pekerja alih daya otomatis beralih menjadi karyawan langsung perusahaan pemberi kerja jika ia ditempatkan di lini produksi inti. Tapi pasal bagus di atas kertas tidak ada artinya tanpa pengawas ketenagakerjaan yang cukup jumlahnya untuk menjangkau ribuan perusahaan alih daya di seluruh negeri dan soal itu, draf ini nyaris tidak bicara apa-apa.
Upah Minimum; Angka Penting Dititip ke PP
Di sinilah kemarahan buruh paling terasa. Pasal 104 draf ini hanya menyebut formula upah minimum mempertimbangkan "pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu" tanpa menyinggung eksplisit peran survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang puluhan tahun jadi tulang punggung penetapan upah versi UU 13/2003. Detail angkanya, sekali lagi, diserahkan ke Peraturan Pemerintah.
Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menyebut soal perhitungan pengupahan sebagai "yang paling penting" untuk diperbaiki DPR. Sementara Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY bahkan menyusun daftar yang mereka sebut "Tujuh Dosa Struktural" dari draf ini, dengan formula pengupahan sebagai dosa nomor satu karena penetapannya "justru tidak ditempatkan secara jelas dalam undang-undang, melainkan diserahkan melalui Peraturan Pemerintah."
Pola ini bukan kasus tunggal. Nyaris di setiap bab, definisi dan asas berhenti di batang tubuh, sementara angka dan mekanisme yang benar-benar menentukan nasib pekerja kriteria sektor pengecualian jam kerja, tata cara sanksi, rincian pesangon dilempar ke peraturan turunan. Padahal salah satu alasan MK memerintahkan pembentukan undang-undang tersendiri adalah karena omnibus law dinilai minim partisipasi bermakna publik. Kalau norma paling substansial baru dirumuskan nanti di level Peraturan Pemerintah forum yang partisipasinya jauh lebih sempit dari sidang DPR perintah MK itu berisiko cuma pindah panggung, bukan benar-benar dijalankan.
Skema pesangon di Pasal 177 satu bulan upah untuk masa kerja di bawah setahun hingga sembilan bulan upah untuk delapan tahun ke atas adalah replika persis dari skema hasil UU Cipta Kerja, bukan pemulihan ke angka UU 13/2003 yang jauh lebih tinggi untuk kasus tertentu. Yang lebih mengkhawatirkan: draf ini bahkan tidak lagi mencantumkan pengali berbeda berdasarkan alasan PHK dulu, pesangon karena perusahaan pailit atau melakukan efisiensi punya pengali yang berbeda dari pesangon karena pengunduran diri. Di draf ini, semuanya kembali diserahkan ke Peraturan Pemerintah lewat Pasal 177 ayat (5), tanpa jaminan angka pastinya seperti apa.
Koalisi buruh yang bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli awal September lalu menyampaikan langsung kekecewaan mereka soal ini. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut buruh menginginkan pembahasan berlangsung damai tapi tidak menutup kemungkinan mengambil "langkah yang lebih tegas" jika aspirasi mereka terus diabaikan.
Pasal 50 mewajibkan setiap pemberi kerja punya rencana penggunaan TKA yang disahkan Menteri. Tapi ayat (3) huruf c membuka pengecualian yang longgar: TKA untuk kondisi darurat, vokasi, perusahaan rintisan berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian tidak wajib mengurus pengesahan itu. Kategori "start-up berbasis teknologi" ini rawan jadi kedok, karena definisi hukum soal apa itu perusahaan rintisan sampai sekarang belum baku di Indonesia gampang diklaim siapa saja.
Bukan berarti draf ini kosong dari perbaikan. Perlindungan pekerja perempuan diperluas cukup rinci cuti melahirkan bisa diperpanjang sampai enam bulan dalam kondisi khusus, ada hak cuti haid, ada kewajiban fasilitas laktasi. Larangan mempekerjakan anak juga dipertegas dengan pengecualian yang jauh lebih ketat. Kewajiban membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit di perusahaan dengan 50 pekerja ke atas tetap dipertahankan sebagai kanal dialog buruh-pengusaha. Tapi perbaikan di pinggiran ini tidak menutupi lubang besar di jantung persoalan: upah, kontrak, dan alih daya tiga isu yang justru paling sering disebut buruh sebagai "bermasalah" dalam pertemuan mereka dengan Kemnaker.
Proses penjaringan aspirasi seharusnya sudah tuntas sejak 2025 bukan baru digelar Agustus-September ini, saat draf sudah telanjur beredar dan menuai kekecewaan. Sementara pimpinan DPR dan Komisi IX terkesan lambat dan tidak fokus menangani RUU ini sejak putusan MK terbit dua tahun lalu.
Ada empat hal yang realistis masih bisa dikawal dalam sisa waktu pembahasan. Pertama, formula upah minimum termasuk peran KHL dan Dewan Pengupahan semestinya dikunci di batang tubuh undang-undang, bukan digantung ke Peraturan Pemerintah yang bisa berubah tanpa proses legislasi seketat DPR. Kedua, durasi maksimal kontrak kerja dan batasan jenis pekerjaan alih daya perlu dirumuskan limitatif, tanpa klausul terbuka yang bisa diperluas sepihak lewat peraturan menteri. Ketiga, pengali pesangon berdasarkan alasan PHK bentuk keadilan substantif yang ada di UU 13/2003 layak dihidupkan kembali, bukan diseragamkan rata. Keempat, partisipasi bermakna yang disyaratkan MK bukan sekadar audiensi seremonial menjelang tenggat; ia harus tercermin dari draf final, bukan cuma daftar kehadiran di ruang rapat.
Tenggat 31 Oktober memang perintah konstitusional yang tak bisa ditawar. Tapi undang-undang yang dikebut demi memenuhi kalender, dengan pasal-pasal krusial dititip ke peraturan pelaksana yang jauh dari sorotan publik, berisiko mewariskan persoalan yang sama seperti yang ingin dibereskan oleh Putusan MK 168/2024 itu sendiri: ketenagakerjaan yang diatur di atas kertas, tapi belum tentu dilindungi di lapangan. (*)
