Notification

×

Iklan

Iklan

Parameter Keadilan GEDSI, dan Masa Depan Nahdlatul Ulama

Senin, 01 Juni 2026 | 05:38 WIB Last Updated 2026-05-31T22:42:20Z

Muh. Khamdan. (Foto: koleksi pribadi)


Oleh: Dr. Muh Khamdan, Doktor Studi Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Widyaiswara Kemenkum; dan LTNNU MWCNU Nalumsari


Peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni, seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana organisasi-organisasi sosial keagamaan telah menghadirkan keadilan bagi seluruh warga negara. 


Salah satu instrumen yang kini digunakan secara global untuk mengukur kualitas pembangunan sosial adalah pendekatan GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion). Pendekatan ini menempatkan kesetaraan gender, penghormatan terhadap penyandang disabilitas, dan keterbukaan sosial sebagai indikator kemajuan sebuah institusi. 


Dalam perspektif GEDSI tersebut, Nahdlatul Ulama (NU) menghadapi pekerjaan rumah yang tidak ringan. Sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, NU memiliki legitimasi sosial yang sangat kuat. Jaringan pesantren, masjid, sekolah, majelis taklim, dan organisasi otonomnya menjangkau hingga pelosok desa.


Namun besarnya pengaruh tersebut justru menuntut standar yang lebih tinggi dalam mewujudkan nilai-nilai keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pancasila. Pertanyaannya, sudahkah NU menjadi organisasi yang benar-benar inklusif bagi semua kelompok masyarakat?


Dari perspektif kesetaraan gender, tantangan tersebut masih terlihat nyata. Pada berbagai tingkatan kepengurusan, mulai dari ranting di desa, MWCNU di kecamatan, cabang di kabupaten, hingga wilayah di tingkat provinsi, representasi perempuan dalam posisi strategis masih terbatas. 


Kehadiran perempuan sering kali lebih dominan melalui badan otonom perempuan dibandingkan dalam struktur pengambilan keputusan inti organisasi. 


Fenomena keterasingan perempuan itu menunjukkan bahwa kultur patriarki masih memiliki pengaruh kuat dalam tata kelola organisasi. Padahal perempuan nahdliyin memiliki kontribusi besar dalam menjaga tradisi keagamaan, pendidikan keluarga, kegiatan sosial, hingga keberlangsungan ekonomi rumah tangga. Ketika ruang kepemimpinan perempuan belum berkembang secara optimal, organisasi kehilangan sebagian besar potensi kader terbaiknya.


Dalam kerangka GEDSI, kesetaraan tidak cukup diukur dari jumlah keterlibatan perempuan dalam kegiatan organisasi. Kesetaraan juga diukur dari kesempatan yang sama untuk memimpin, memengaruhi kebijakan, dan menentukan arah organisasi. Di sinilah NU perlu melakukan refleksi mendalam mengenai bagaimana membuka ruang yang lebih luas bagi kader perempuan untuk berperan pada level strategis.


Tantangan kedua adalah isu disabilitas. Dalam beberapa tahun terakhir, diskursus mengenai fikih disabilitas telah berkembang di lingkungan NU. Berbagai forum bahtsul masail telah menghasilkan pandangan keagamaan yang progresif terkait hak-hak penyandang disabilitas. Sayangnya, kemajuan pada level pemikiran belum sepenuhnya diikuti oleh perubahan pada level praksis.


Masih banyak masjid, musala, lembaga pendidikan, maupun fasilitas sosial yang belum ramah terhadap penyandang disabilitas. Akses kursi roda, jalur pemandu tunanetra, fasilitas sanitasi yang inklusif, hingga sistem informasi yang mudah diakses kelompok disabilitas belum menjadi standar yang melembaga.


Akibatnya, kelompok difabel masih menghadapi hambatan dalam menjalankan aktivitas keagamaan di rumah ibadahnya sendiri, maupun aktivitas sosial dari jenjang desa sampai level nasional.


Dalam sektor pendidikan, perhatian terhadap sekolah luar biasa (SLB) maupun pengembangan pendidikan inklusif juga belum tampak sebagai agenda besar organisasi. Padahal, jika NU mampu memobilisasi jaringan pendidikannya untuk mendukung pendidikan inklusif, dampaknya akan sangat signifikan bagi jutaan keluarga Indonesia yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas.


Persoalan lain yang tak kalah penting adalah aspek inklusi sosial. NU sejak lama dikenal sebagai organisasi rakyat yang tumbuh dari bawah. Namun dalam perkembangan tertentu, muncul persepsi bahwa akses terhadap kepemimpinan organisasi lebih mudah diperoleh oleh mereka yang memiliki kedekatan genealogis, jaringan tertentu, atau posisi sosial yang kuat. Persepsi ini tentu tidak selalu benar, tetapi cukup berkembang dalam berbagai percakapan publik.


Akibatnya, sebagian generasi muda NU memandang bahwa meritokrasi belum sepenuhnya menjadi fondasi kaderisasi. Mereka menginginkan organisasi yang memberi ruang kepada siapa pun berdasarkan kapasitas, kompetensi, dan pengabdian, bukan semata-mata berdasarkan faktor kedekatan sosial atau simbol-simbol kultural tertentu.


Tantangan ini menjadi semakin penting ketika masyarakat Indonesia bergerak menuju era yang semakin kompetitif dan terbuka. Pemimpin dengan gelar akademik tertinggi berupa doktor atau profesor harus menjadi level penyeimbang ulama dengan kualifikasi keilmuan agama tertinggi dan terverifikasi.


Dalam konteks tersebut, muncul pula kecenderungan sebagian warga yang masih memaknai kekuatan organisasi melalui narasi-narasi simbolik yang bersifat romantik. Keyakinan bahwa organisasi akan selalu kuat karena "dijaga para wali" memiliki nilai spiritual yang penting. 


Namun dalam perspektif sosiologi organisasi, keberlanjutan sebuah institusi tetap ditentukan oleh kualitas kaderisasi, tata kelola, dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan sosial.


Tidak ada organisasi yang dapat bertahan hanya dengan mengandalkan legitimasi sejarah. Organisasi harus terus-menerus membangun relevansi sosialnya. Ketika generasi muda menghadapi tantangan kecerdasan buatan, ekonomi digital, perubahan pola kerja, dan mobilitas sosial yang semakin tinggi, mereka membutuhkan organisasi yang mampu menjawab persoalan masa kini, bukan sekadar mengenang kejayaan masa lalu.


Tantangan tersebut terlihat jelas dalam perubahan pola kehidupan masyarakat perkotaan dan kawasan industri. Waktu luang masyarakat semakin terbatas. Buruh pabrik bekerja dengan sistem shift. Pegawai menghadapi tekanan produktivitas yang tinggi. Mobilitas harian semakin padat. Akibatnya, berbagai tradisi sosial keagamaan yang sebelumnya mudah dijalankan kini menghadapi tuntutan penyesuaian.


Tradisi tahlilan, misalnya, tetap memiliki fungsi sosial dan spiritual yang penting dalam kehidupan masyarakat nahdliyin. Namun dalam masyarakat yang semakin urban dan industrial, bukan tidak mungkin akan muncul berbagai bentuk penyesuaian baru agar tradisi tersebut tetap dapat dijalankan tanpa membebani keluarga maupun komunitas. Perubahan bentuk tidak selalu berarti hilangnya nilai, melainkan bisa menjadi strategi adaptasi terhadap realitas sosial yang baru.


Karena itu, masa depan NU tidak hanya ditentukan oleh kemampuannya menjaga tradisi, tetapi juga oleh keberaniannya melakukan pembaruan. 


Kesetaraan gender harus diwujudkan dalam kepemimpinan organisasi. Hak-hak penyandang disabilitas harus menjadi agenda nyata, bukan sekadar diskursus. Inklusi sosial harus diterjemahkan dalam sistem kaderisasi yang terbuka dan meritokratis. Tanpa langkah-langkah tersebut, jarak antara organisasi dan generasi muda akan semakin melebar.


Pada akhirnya, ukuran keberhasilan NU di abad kedua bukanlah seberapa besar warisan sejarah yang dimilikinya, melainkan seberapa mampu organisasi ini menghadirkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan nyata. 


Ketika perempuan memperoleh kesempatan yang setara, penyandang disabilitas mendapatkan penghormatan yang layak, dan setiap warga memiliki akses yang sama untuk berkontribusi, maka NU tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga meneguhkan dirinya sebagai organisasi yang relevan bagi masa depan Indonesia. (*)

close close