Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Bakal Bentuk Tim, Kaji Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu

Jumat, 04 Juli 2025 | 00:11 WIB Last Updated 2025-07-03T17:11:07Z

Mensesneg Prasetyo Hadi saat menemui sejumlah awak media. Foto: Istimewa. 


Jakarta, soearamoeria.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan membentuk tim untuk menangani masalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. 


Menurutnya, tim ini akan diisi oleh beberapa kementerian/lembaga lain, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Kementerian Hukum.


“Kami membuat satu tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu,” ujar Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (2/7/2025).


Prasetyo mengatakan tim ini nantinya juga akan meminta arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto mengenai masalah putusan MK. Ia pun memastikan akan segera mengumumkan ke publik mengenai kajian dari presiden.


“Tentunya nanti beri kami waktu, kami akan minta petunjuk dari bapak presiden kalau hasil analisis dari kementerian sudah selesai. Pada waktunya, nanti pasti akan kami sampaikan,” jelasnya.


Selain itu, Prasetyo mengungkap urgensi pembentukan tim untuk mengkaji putusan MK. Sebab, putusan tersebut membawa implikasi yang memang harus dipertimbangkan lebih jauh.


“Jadi kami, saya Kemensesneg, kemudian Kemendagri, selama ini yang memang membawahi masalah kepemilikan. Kemudian teman-teman di Kementerian Hukum,” katanya.


Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutkan seluruh fraksi partai politik di parlemen akan berkumpul untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.


Puan mengatakan pembahasan delapan fraksi partai politik yang ada di parlemen itu dimaksudkan untuk mengambil sikap DPR RI selaku pembuat undang-undang dalam menindaklanjuti putusan MK terkait desain pelaksanaan pemilu di Tanah Air.


"Nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal, menjadi suara dari kami partai politik untuk menyuarakan hal tersebut artinya DPR," ujar Puan saat memberikan keterangan pada media seusai menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).


Puan mengatakan pertemuan fraksi partai politik di parlemen itu diperlukan sebab putusan MK tersebut mempunyai implikasi langsung terhadap partai politik selaku kontestan dalam pemilu.


"Itu tentu saja (sikap) semua partai karena memang Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa sebenarnya kan pemilu itu lima tahun sekali digelar atau dilaksanakan lima tahun sekali karenanya emang ini perlu dicermati oleh seluruh partai politik, imbas atau efek dari keputusan MK tersebut," tuturnya.


Dia juga tak memungkiri bahwa putusan MK tersebut akan berimbas pada perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), meski dia kembali menekankan DPR RI belum mengambil sikap resmi terkait hal tersebut.


"Nantinya kan tentu saja itu akan ada efeknya ke Undang-Undang Pemilu, tetapi Undang-Undang pemilunya juga belum kami bahas karenanya DPR dan pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut," tutupnya. (ik)

close close