![]() |
Sujiantoko (Foto: Dok. pribadi) |
Oleh : Sujiantoko
Pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah
persoalan penentuan orang yang akan menentukan nasib masyarakat secara umum di daerahnya
masing-masing.
Adapun jalan memperoleh pemimpin daerah yang
berkualitas mampu mewujudkan tujuan daerah otonom sesuai dengan UU No. 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah melalui pilkada.
Selain itu, pilkada merupakan sarana untuk
mewujudkan kedaulatan rakyat. Melalui penyelenggaraan pilkada ini digantungkan
harapan untuk membentuk pemerintahan yang memiliki legitimasi yang bertumpu
pada kehendak rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial.
Untuk mewujud harapan tersebut partisipasi politik masyarakat menjadi kunci
utama keberhasilan pilkada.
Partisipasi politik dalam pilkada adalah
partisipasi dan kesadaran kritis dalam penggunaan hak politik menanggapi seluruh
proses dan tahapan pilkada.
Dalam hal ini perempuan dapat mengambil
peranan menciptakan pemilihan kepala daerah (pilkada) bersih dan damai, asalkan
diberikan sosialisasi dan edukasi literasi politik.
Singkatnya partisipasi politik rakyat
termasuk perempuan adanya pengetahuan dan pemahaman politik atau melek politik.
Pentingnya perempuan memiliki hak politik tersebut sudah
sesuai dengan dasar hukum pada Pasal 7 dan 8 CEDAW (Convention On The Elimination of All Forms Discrimination Against
Women), Pasal 1, 2, 3 Konvensi Hak-Hak Politik Perempuan, Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 7 tahun 1984 tentang
Ratifikasi Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Dengan kesadaran dan pengetahuan adanya
hak-hak politiknya, perempuan sebagai pemilih akan dapat menggunakan hak
pilihnya secara mandiri dan cerdas. Oleh karena itu diperlukan pendidikan
politik untuk memberdayakan perempuan.
Pendidikan politik dapat dilakukan oleh
penyelenggara pilkada yakni Komisi Pemiluan Umum (KPU), Badan pengawas pemilu (Bawaslu)
maupun peserta pilkada dengan menggandeng stake
holder lembaga swadaya masyarakat yang aktif dalam pengembangan perempuan
dalam pelbagai bidang, supaya mendorong perempuan untuk melek politik.
Misalnya melalui pendidikan politik kepada
seluruh perempuan akar rumput di wilayah dampingan lembaga-lembaga tersebut untuk
menggunakan hak politiknya.
Hal ini diharapkan mampu mendorong pemilih
perempuan untuk ikut berperan dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu yang
bersih dan damai.
Partisipasi perempuan dalam pilkada yang
bersih dan damai dapat dilakukan perempuan bisa berperan melalui beberapa cara. Pertama,
memilih dengan cerdas dan berkualitas.
Kedua, mengatakan 'tidak'
pada politik uang. Ketiga, tidak
mudah percaya pada informasi yang belum diketahui kebenarannya. Keempat, tidak menjadi bagian dari
penyebar isu-isu SARA untuk menyerang pasangan calon lain dan melakukan
pemaksaan pada pemilih lain.
Kelima, mengajak
keluarga dan perempuan lainnya untuk memilih dengan cerdas dan berkualitas. Keenam, memonitor seluruh proses tahapan
pelaksanaan Pilkada untuk memastikan bebas politik uang, intimidasi, isu SARA
dan berbagai bentuk kekerasan lainnya.
Partisipasi perempuan dalam pilkada
yang bersih dan damai
ini sangat penting guna membangun kesadaran kritis pemilih
perempuan terhadap hak politik dan kemampuan menganalisis rekam jejak dan janji
kampanye calon pemimpin
kedepan yang menjadi lebih baik. (*)
__Sujiantoko, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaskab Jepara.