Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan. Ia merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum dan Pemerintah.
Ketua Komnas HAM, Nur Kholis mengutarakan hal itu
dalam Seminar Nasional bertajuk ‘’Pembaharuan Hukum Nasional (Legal Reform) dalam
Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia’’
yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus
(FH UMK) di Auditorium Kampus, Kamis (18/05/17).
‘’Setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia; HAM sebagai norma universal selalu diekspresikan
dan digaransi oleh hukum universal itu sendiri, baik dalam perjanjian, hukum
kebiasaan internasional, prinsip-prinsip umum maupun sumber-sumber hukum
internasional lainnya,’’ terangnya.
Seminar dalam rangka UMK Law Fair 2017, ini antara
lain dihadiri Bupati Kudus H. Musthofa, pejabat di lingkungan Sekretariat
Daerah (Setda) Kudus, pimpinan di lingkungan UMK ini dan sekitar 360 peserta,
yang terdiri atas pelajar dan mahasiswa.
Para mahasiswa peserta seminar pun tidak hanya
berasal dari UMK saja, melainkan ada juga dari beberapa perguruan tinggi lain
di Jawa Tengah, seperti Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Negeri
Semarang (Unnes), Universitas PGRI Semarang, Universitas Islam Sultan Agung
(Unissula), dan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
‘’HAM pada dasarnya adalah kontrak sosial antara
Negara dan warga Negara. Dalam hukum internasional, HAM memiliki beberapa
prinsip, antara lain universal dan mutlak (universal and inalienable),
tidak dapat dibagi (indivisible), saling bergantung dan berkaitan (interdependent
and interrelated), serta kesetaraan dan non-diskriminasi (equality and
non-discrimination),’’ terangnya.
Bupati Kudus H. Musthofa dalam kesempatan itu
menyampaikan tentang pentingnya ekonomi kerakyatan dalam mengambil peran bagi
kesejahteraan masyarakat. ‘’Ekonomi kerakyatan berasaskan kedaulatan rakyat,’’
ungkapnya.
Dalam pandangannya, ekonomi kerakyatan demikian
penting, karena memiliki fungsi meningkatkan peran masyarakat dalam kepemilikan
modal nasional. ‘’Anda-anda mahasiswa dan generasi penerus bangsa, jangan hanya
jadi penonton dan penikmat saja, melainkan harus mengambil peran dalam
peningkatan ekonomi kerakyatan ini,’’ pesannya di depan ratusan peserta seminar
yang hadir.
Narasumber lain dalam seminar ini, di antaranya
Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum (MIH), Dr. Hidayatullah SH. M.Hum yang mengulas
‘’Dilema Politik Kriminal pada Kekerasan Terhadap Perempuan’’, kepala
Lembaga Penelitian (Lemlit) Dr. Mamik Indaryani MS. dengan materinya
‘’Peran Hukum dalam Global Society’’ dan Presiden
BEM FH. UMK, Maria P. Utami yang menyampaikan ‘’Pembaharuan UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM. (ros)